PAPUA-BARAT.WAHANANEWS.CO, Fakfak - Bupati Fakfak Samaun Dahlan menandatangani lima Surat Edaran sebagai langkah strategis menghadapi Musim Panen Pala Barat Tahun 2026. Penandatanganan ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Fakfak dalam menjalankan program Pala Unggul Fakfak untuk menjaga kualitas, nilai ekonomi, dan keberlanjutan komoditas unggulan daerah.
Perkiraan kalender musim panen pala barat berada pada bulan Oktober-Desember 2026.
Baca Juga:
Bank Mandiri dan Pemkab Fakfak Percepat Digitalisasi E-Retribusi Pala Tomandin
Penerbitan lima Surat Edaran ini merupakan implementasi nyata visi "Fakfak Membara (Membangun Bersama Rakyat)", yang menempatkan sektor perkebunan sebagai penggerak utama pertumbuhan ekonomi berbasis potensi lokal, peningkatan kesejahteraan masyarakat, dan pembangunan kampung yang mandiri.
Kelima Surat Edaran tersebut menjadi instrumen penguatan tata kelola komoditas pala secara menyeluruh, mulai dari kebun, panen, pascapanen hingga tata niaga. Langkah ini sekaligus mendukung branding Pala Unggul Fakfak sebagai komoditas unggulan daerah yang berkualitas, berdaya saing, bernilai tambah, dan mampu menembus pasar nasional maupun internasional.
Isi 5 Surat Edaran Bupati Fakfak:
Baca Juga:
Pemkab Fakfak Bangun 10 Asaran Pala Tradisional, Perkuat Mutu dan Ekonomi OAP
1. SE Nomor 500.8/442/Bup/2026 tentang Standar Penanganan Pascapanen Pala. Mengatur pemisahan biji dan fuli, teknik pengeringan, penyimpanan, serta pengemasan sesuai standar untuk meningkatkan kualitas, nilai jual, dan daya saing pala tomandin Fakfak.
2. SE Nomor 500.8/443/Bup/2026 tentang Penertiban Timbangan, Gudang, dan Tempat Penampungan Pala. Untuk mewujudkan sistem perdagangan yang tertib, transparan, adil, serta memberikan kepastian bagi petani dan pelaku usaha.
3. SE Nomor 500.8/444/Bup/2026 tentang Gerakan Kebersihan Kebun dan Pengelolaan Sampah. Mendorong pekebun dan masyarakat menjaga kebersihan kebun agar panen berlangsung lancar dan menghasilkan produk yang higienis serta berkualitas.
4. SE Nomor 500.8/445/Bup/2026 tentang Gerakan Panen Pala Matang Sempurna. Memastikan buah pala dipanen pada tingkat kematangan yang tepat sehingga mutu biji dan fuli terjaga, serta memperkuat perlindungan Indikasi Geografis Pala Tomandin Fakfak.
5. SE Nomor 500.8/446/Bup/2026 tentang Pengawasan Peredaran dan Perdagangan Pala. Melibatkan pemerintah distrik, pemerintah kampung, Satpol PP, MPIG Pala Tomandin Fakfak, serta lembaga adat untuk mencegah praktik perdagangan pala yang belum layak panen.
Jaga Kualitas, Jaga Masa Depan Ekonomi Fakfak
Bupati Fakfak menegaskan keberhasilan Musim Panen Pala Barat 2026 tidak hanya diukur dari peningkatan produksi, tetapi juga dari kemampuan menjaga kualitas, membangun tata niaga yang sehat, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.