Pemerintah harus menyerahkan sebagian besar kebijakan pembangunan Papua ke tangan pemerintah daerah, lembaga adat, dan akademisi lokal.
6. Bangun Dewan Rakyat Papua Independen.
Baca Juga:
Dari Maluku Utara ke Raja Ampat: Penertiban Tambang dan Agenda Konsistensi Hukum
Sebagai mekanisme partisipasi alternatif yang beranggotakan tokoh adat, agama, perempuan, pemuda, dan akademisi untuk mengawasi pelaksanaan program Otsus.
7. Prioritaskan Keadilan Fiskal dan Ekologis di atas Pembentukan Birokrasi Baru.
Fokus pembangunan harus diarahkan pada redistribusi dana Otsus yang adil, perlindungan kawasan adat, dan pengakuan hak ulayat masyarakat Papua.
Baca Juga:
Catatan Satu Tahun Kepemimpinan Orideko Burdam-Mansyur Syahdan di Raja Ampat
“Keadilan bagi Papua tidak diukur dari seberapa banyak embaga dibentuk, tetapi dari seberapa besar rakyat Papua dipercaya untuk menentukan arah hidupnya sendiri,” demikian Charles Imbir, selaku Direktur Institut USBA.
[Redaktur: Hotbert Purba]