Pemberian kartu pers atau posisi redaktur kepada pejabat pemerintah dinilai menyalahi prinsip kemerdekaan pers dan dapat dikenakan sanksi terhadap media yang bersangkutan.
3. Aturan Perundang-undangan Negara
Baca Juga:
Internal Bocor: 8 dari 112 SP2D di Raja Ampat Diduga Menyimpang, Uang Rp3 Miliar Mengganjal
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN: Pasal 4 & 5 mewajibkan ASN menjaga integritas, profesionalitas, dan netralitas.
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers: Pasal 6 ayat (1) mewajibkan wartawan/redaktur menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik.
- Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS: Pasal 3 ayat (1) huruf g dan h melarang PNS melakukan pekerjaan lain yang bertentangan dengan tugas jabatan.
- Peraturan Menteri PANRB Nomor 17 Tahun 2024: Melarang rangkap jabatan yang mengganggu fokus tugas negara.
Desakan Keras untuk Evaluasi dan Sanksi
Komunitas Jurnalis Raja Ampat (KOJURA) meminta Pemerintah Kabupaten Raja Ampat untuk tidak menutup mata terhadap kasus yang sudah berlangsung lama dan melanggar berbagai aturan ini.
Baca Juga:
Memprihatinkan, Asrama Mahasiswa Raja Ampat di Manokwari Rusak Parah Luput Perbaikan Pemkab Raja Ampat
Tuntutan yang disampaikan adalah:
1. Evaluasi Mendalam: Segera melakukan pengecekan status kepegawaian oknum Kabid berinisial PR terkait rangkap jabatan sebagai Redaktur.
2. Tindakan Tegas: Mengingat oknum berperan sebagai penentu tayang berita yang berpotensi memanipulasi informasi, diminta pemkab memberikan sanksi disiplin berat sesuai aturan yang berlaku.