Pemberian kartu pers atau posisi redaktur kepada pejabat pemerintah dinilai menyalahi prinsip kemerdekaan pers dan dapat dikenakan sanksi terhadap media yang bersangkutan.
3. Aturan Perundang-undangan Negara
Baca Juga:
23 Tahun Raja Ampat, Pidato Megah: Statistik Manis, Fakta Pahit
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN: Pasal 4 & 5 mewajibkan ASN menjaga integritas, profesionalitas, dan netralitas.
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers: Pasal 6 ayat (1) mewajibkan wartawan/redaktur menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik.
- Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS: Pasal 3 ayat (1) huruf g dan h melarang PNS melakukan pekerjaan lain yang bertentangan dengan tugas jabatan.
- Peraturan Menteri PANRB Nomor 17 Tahun 2024: Melarang rangkap jabatan yang mengganggu fokus tugas negara.
Desakan Keras untuk Evaluasi dan Sanksi
Komunitas Jurnalis Raja Ampat (KOJURA) meminta Pemerintah Kabupaten Raja Ampat untuk tidak menutup mata terhadap kasus yang sudah berlangsung lama dan melanggar berbagai aturan ini.
Baca Juga:
Bupati Raja Ampat Paparkan Capaian dan Luncurkan 4 Program Strategis di Usia 23 Tahun
Tuntutan yang disampaikan adalah:
1. Evaluasi Mendalam: Segera melakukan pengecekan status kepegawaian oknum Kabid berinisial PR terkait rangkap jabatan sebagai Redaktur.
2. Tindakan Tegas: Mengingat oknum berperan sebagai penentu tayang berita yang berpotensi memanipulasi informasi, diminta pemkab memberikan sanksi disiplin berat sesuai aturan yang berlaku.