3. Pembenahan Sistem: Memastikan tidak ada lagi ASN di lingkup Pemkab yang menjadi redaktur, pemilik media, atau awak media.
4. Koordinasi dengan PWI dan Dewan Pers: Meminta klarifikasi terkait status keanggotaan dan legalitas kartu pers yang dimiliki oknum tersebut.
Baca Juga:
Internal Bocor: 8 dari 112 SP2D di Raja Ampat Diduga Menyimpang, Uang Rp3 Miliar Mengganjal
5. Transparansi: Memberikan penjelasan publik mengapa pelanggaran ini bisa bertahan selama bertahun-tahun.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Kabupaten Raja Ampat belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan pelanggaran berat yang dilakukan oknum tersebut.
Sumber Rujukan:
Baca Juga:
Memprihatinkan, Asrama Mahasiswa Raja Ampat di Manokwari Rusak Parah Luput Perbaikan Pemkab Raja Ampat
- Keputusan Dewan Kehormatan PWI Pusat, 17 Oktober 2023
- Pedoman dan Standar Perusahaan Pers Dewan Pers
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN
- Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021
[Redaktur: Hotbert Purba]