PAPUA-BARAT.WAHANANEWS.CO, Raja Ampat – Skandal rangkap jabatan dan profesi yang sangat mencederai integritas birokrasi dan dunia pers terungkap di Kabupaten Raja Ampat.
Ditemukan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial PR yang menduduki posisi strategis sebagai Kepala Bidang (Kabid), namun diketahui secara terbuka telah merangkap profesi sebagai Redaktur atau Penayang Berita selama bertahun-tahun di salah satu media lokal yang beroperasi di Kabupaten Raja Ampat.
Baca Juga:
Internal Bocor: 8 dari 112 SP2D di Raja Ampat Diduga Menyimpang, Uang Rp3 Miliar Mengganjal
Kondisi ini dinilai jauh lebih berbahaya dan pelanggaran berat, karena oknum tersebut tidak hanya sekedar meliput, melainkan memegang kendali penuh dalam menentukan berita apa yang boleh tayang dan apa yang harus ditutup (gatekeeper).
Lebih mengejutkan, praktik ilegal ini diduga bukan dilakukan secara sembunyi-sembunyi atau baru terjadi, melainkan sudah berlangsung lama, selama bertahun-tahun tanpa ada tindakan tegas dari atasan atau instansi terkait.
Sebagai seorang pejabat, PR memiliki akses informasi internal, wewenang pengambilan keputusan, serta mengelola anggaran daerah. Namun di sisi lain, sebagai Redaktur, ia memiliki kekuatan untuk menyensor, memanipulasi, atau memuluskan berita, termasuk yang berkaitan dengan kinerja instansi tempat ia bekerja sendiri.
Baca Juga:
Memprihatinkan, Asrama Mahasiswa Raja Ampat di Manokwari Rusak Parah Luput Perbaikan Pemkab Raja Ampat
Dualisme peran ini menciptakan konflik kepentingan (conflict of interest) yang fatal. Dikhawatirkan, kekuasaan sebagai pejabat digunakan untuk kepentingan bisnis medianya, dan sebaliknya. Posisi sebagai Redaktur digunakan untuk menutupi kebijakan atau penyimpangan yang terjadi, serta menjatuhkan lawan politik atau lawan bisnisnya selama bertahun-tahun.
Rujukan Aturan yang Dilanggar
Praktik ini jelas melanggar aturan negara, kode etik profesi, serta ketentuan tegas dari organisasi wartawan dan lembaga pengatur pers nasional:
1. Larangan Tegas dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat
Berdasarkan keputusan Dewan Kehormatan (DK) PWI Pusat periode 2023-2028, aturan ini sangat jelas;
"Anggota PWI dilarang merangkap sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri."
Ketua DK PWI Pusat, Sasongko Tedjo, menegaskan bahwa anggota yang terindikasi merangkap jabatan wajib memilih salah satu posisi. Jika ingin tetap menjadi anggota PWI/Redaktur, maka harus mundur dari status ASN. Sebaliknya, jika tetap ingin menjadi ASN/Pejabat, maka harus mengundurkan diri sepenuhnya dari organisasi dan profesi wartawan. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Dasar (PD) dan Peraturan Rumah Tangga (PRT) PWI demi menjaga independensi.
2. Ketentuan Dewan Pers
Dewan Pers sebagai lembaga independen pengatur pers juga memiliki sikap tegas:
"Wartawan dan Redaktur harus fokus, independen, dan bebas dari benturan kepentingan apa pun. Status ASN atau Pejabat Pemerintah tidak sesuai dengan syarat menjadi Wartawan."
Dewan Pers menegaskan bahwa seorang ASN terikat pada hierarki birokrasi dan perintah atasan, sehingga tidak mungkin bisa bersikap independen dalam menayangkan berita.
Pemberian kartu pers atau posisi redaktur kepada pejabat pemerintah dinilai menyalahi prinsip kemerdekaan pers dan dapat dikenakan sanksi terhadap media yang bersangkutan.
3. Aturan Perundang-undangan Negara
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN: Pasal 4 & 5 mewajibkan ASN menjaga integritas, profesionalitas, dan netralitas.
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers: Pasal 6 ayat (1) mewajibkan wartawan/redaktur menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik.
- Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS: Pasal 3 ayat (1) huruf g dan h melarang PNS melakukan pekerjaan lain yang bertentangan dengan tugas jabatan.
- Peraturan Menteri PANRB Nomor 17 Tahun 2024: Melarang rangkap jabatan yang mengganggu fokus tugas negara.
Desakan Keras untuk Evaluasi dan Sanksi
Komunitas Jurnalis Raja Ampat (KOJURA) meminta Pemerintah Kabupaten Raja Ampat untuk tidak menutup mata terhadap kasus yang sudah berlangsung lama dan melanggar berbagai aturan ini.
Tuntutan yang disampaikan adalah:
1. Evaluasi Mendalam: Segera melakukan pengecekan status kepegawaian oknum Kabid berinisial PR terkait rangkap jabatan sebagai Redaktur.
2. Tindakan Tegas: Mengingat oknum berperan sebagai penentu tayang berita yang berpotensi memanipulasi informasi, diminta pemkab memberikan sanksi disiplin berat sesuai aturan yang berlaku.
3. Pembenahan Sistem: Memastikan tidak ada lagi ASN di lingkup Pemkab yang menjadi redaktur, pemilik media, atau awak media.
4. Koordinasi dengan PWI dan Dewan Pers: Meminta klarifikasi terkait status keanggotaan dan legalitas kartu pers yang dimiliki oknum tersebut.
5. Transparansi: Memberikan penjelasan publik mengapa pelanggaran ini bisa bertahan selama bertahun-tahun.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Kabupaten Raja Ampat belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan pelanggaran berat yang dilakukan oknum tersebut.
Sumber Rujukan:
- Keputusan Dewan Kehormatan PWI Pusat, 17 Oktober 2023
- Pedoman dan Standar Perusahaan Pers Dewan Pers
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN
- Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021
[Redaktur: Hotbert Purba]