1. Larangan Tegas dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat
Berdasarkan keputusan Dewan Kehormatan (DK) PWI Pusat periode 2023-2028, aturan ini sangat jelas;
Baca Juga:
23 Tahun Raja Ampat, Pidato Megah: Statistik Manis, Fakta Pahit
"Anggota PWI dilarang merangkap sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri."
Ketua DK PWI Pusat, Sasongko Tedjo, menegaskan bahwa anggota yang terindikasi merangkap jabatan wajib memilih salah satu posisi. Jika ingin tetap menjadi anggota PWI/Redaktur, maka harus mundur dari status ASN. Sebaliknya, jika tetap ingin menjadi ASN/Pejabat, maka harus mengundurkan diri sepenuhnya dari organisasi dan profesi wartawan. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Dasar (PD) dan Peraturan Rumah Tangga (PRT) PWI demi menjaga independensi.
2. Ketentuan Dewan Pers
Baca Juga:
Bupati Raja Ampat Paparkan Capaian dan Luncurkan 4 Program Strategis di Usia 23 Tahun
Dewan Pers sebagai lembaga independen pengatur pers juga memiliki sikap tegas:
"Wartawan dan Redaktur harus fokus, independen, dan bebas dari benturan kepentingan apa pun. Status ASN atau Pejabat Pemerintah tidak sesuai dengan syarat menjadi Wartawan."
Dewan Pers menegaskan bahwa seorang ASN terikat pada hierarki birokrasi dan perintah atasan, sehingga tidak mungkin bisa bersikap independen dalam menayangkan berita.