"Kami memaknai pengangkatan ini tidak hanya sebagai capaian administratif, tetapi juga sebagai tonggak penting dalam penguatan posisi politik masyarakat adat dalam sistem pemerintahan lokal," ujar Umpes.
Dewan Adat Sub Suku Usba meyakini bahwa keberadaan kelima anggota DPRK dari jalur Otsus akan membawa nuansa baru dan kontribusi konstruktif dalam lembaga legislatif daerah—khususnya dalam merumuskan kebijakan publik yang responsif terhadap konteks adat, ekologi, dan kesejahteraan komunitas akar rumput.
Baca Juga:
Rapat Paripurna DPR Kabupaten Raja Ampat dalam Rangka Pembahasan Raperda RPJMD Tahun 2025-2029 dan RPJPD Tahun 2025-2045
"Kami juga mengajak seluruh lembaga adat, tokoh agama, organisasi pemuda, perempuan adat, serta seluruh komponen masyarakat Raja Ampat untuk mengawal dan memperkuat mandat kolektif ini, demi memastikan bahwa kepemimpinan yang lahir dari mekanisme Otsus benar-benar berpijak pada nilai-nilai keadilan sosial, martabat OAP, dan keberlanjutan wilayah adat kita. Untuk Raja Ampat yang berdaulat secara adat, adil secara sosial, dan lestari secara ekologis – kami berdiri bersama," demikian Loves Umpes.
[Redaktur: Hotbert Purba]