PAPUA-BARAT.WAHANANEWS.CO, Raja Ampat - Ketua Komisi II DPRK Raja Ampat, Soleman Dimara naik pitam setelah Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Muhammad Said Soltief mengatakan walaupun pariwisata merupakan potensi unggulan bagi Kabupaten Raja Ampat, namun hal itu tidak bisa menjadi alasan menolak investasi untuk kepentingan pendapatan asli daerah (PAD).
Hal ini disampaikan Soltief dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar di ruang Komisi II DPRK dengan Aliansi Jaga Alam Raja Ampat (ALJARA) dan Pemkab Raja Ampat, Senin 24 Maret 2025.
Baca Juga:
Senator PFM: Tolak Tambang di Raja Ampat, Lindungi Pariwisata Dunia dan Kawasan Konservasi
"Kalau bicara soal Raja Ampat merupakan daerah investasi tambang, seperti yang disampaikan Kepala Dinas PTSP, saya salah satu yang tidak sepakat", ungkap Soleman Dimara
Soleman menilai, investasi tambang di Raja Ampat mengancam hak-hak dasar masyarakat adat yang diatur dalam Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus) dan bertentangan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2024 tentang Rencana Induk Destinasi Pariwisata Nasional Tahun 2024-2044.
Perpres ini mengatur mengenai Rencana Induk Destinasi Pariwisata Nasional (RIPDN) Raja Ampat tahun 2024-2044 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.
Baca Juga:
Anggota DPD RI Dapil Papua Barat Daya Soroti Izin Tambang di Raja Ampat, Ancaman Bagi Tujuan Pariwisata Kelas Dunia
Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di ruang Komisi II DPRK dengan Aliansi Jaga Alam Raja Ampat (ALJARA) dan Pemkab Raja Ampat. (Foto: WAHANANEWS.CO / Endi Mambrasar)
RIPDN merupakan pedoman bagi kementerian/lembaga dan pemerintah daerah pada Destinasi Pariwisata Nasional (DPN) Raja Ampat dalam menyelenggarakan perencanaan, pelaksanaan, pengelolaan, pemantauan, evaluasi dan pengendalian Kepariwisataan secara terpadu di DPN Raja Ampat.
"Undang-Undang Otsus merupakan referensi dan instrumen yang memproteksi hak-hak dasar masyarakat adat. Selama ini kita hanya melihat Undang-Undang Minerba sebagai rujukan, padahal oligarki berlindung dibalik Undang-Undang Minerba itu sendiri. Kemudian hadirnya Perpres No 87 Tahun 2024 yang mana penjabarannya jelas bahwa Raja Ampat pariwisatanya di khususkan dan di istimewakan," ujarnya.