3. Oktovina Hamuy – Suku Matbat (Daerah Pengangkatan Raja Ampat 3)
4. Zeth Demas Sauyai – Suku Betew Kafdarun (Daerah Pengangkatan Raja Ampat 4)
Baca Juga:
Rapat Paripurna DPR Kabupaten Raja Ampat dalam Rangka Pembahasan Raperda RPJMD Tahun 2025-2029 dan RPJPD Tahun 2025-2045
5. Makus Solyg Umpes – Suku Usba dan Suku Wardo (Daerah Pengangkatan Raja Ampat 5)
Kelima figur adat yang kini secara resmi menjadi bagian dari struktur legislatif daerah melalui jalur pengangkatan Otsus membawa mandat konstituen kultural untuk:
1. Mewakili suara kolektif masyarakat adat dan memperjuangkan hak-hak historis dan teritorial masyarakat adat Raja Ampat;
Baca Juga:
DPRK Raja Ampat Desak Pemkab Segera Realisasikan APBD TA 2025 yang Belum Terserap Baik
2. Memperkuat solidaritas sosial dan mempererat persatuan lintas suku dan kampung adat di wilayah Raja Ampat;
3. Mengembangkan, melestarikan, dan melindungi sistem sosial-budaya masyarakat adat dalam kerangka pembangunan daerah yang berkeadilan, inklusif, dan berkelanjutan.
Sebagai Dewan Adat Sub Suku Usba, pihaknya secara khusus menyatakan rasa syukur dan kebanggaan kolektif atas terpilihnya Makus Solyg Umpes sebagai representasi sah masyarakat Suku Usba dan Suku Wardo dalam DPRK Raja Ampat.