3. Oktovina Hamuy – Suku Matbat (Daerah Pengangkatan Raja Ampat 3)
4. Zeth Demas Sauyai – Suku Betew Kafdarun (Daerah Pengangkatan Raja Ampat 4)
Baca Juga:
Surat Terbuka DPP ASITA Tentang Ancaman Aktivitas Tambang Nikel di Kawasan Wisata Raja Ampat
5. Makus Solyg Umpes – Suku Usba dan Suku Wardo (Daerah Pengangkatan Raja Ampat 5)
Kelima figur adat yang kini secara resmi menjadi bagian dari struktur legislatif daerah melalui jalur pengangkatan Otsus membawa mandat konstituen kultural untuk:
1. Mewakili suara kolektif masyarakat adat dan memperjuangkan hak-hak historis dan teritorial masyarakat adat Raja Ampat;
Baca Juga:
Dewan Adat Sub Suku Usba Serahkan Buku Sejarah kepada Senator Abdullah Manaray, Upaya Menguatkan Identitas Anak Adat Papua
2. Memperkuat solidaritas sosial dan mempererat persatuan lintas suku dan kampung adat di wilayah Raja Ampat;
3. Mengembangkan, melestarikan, dan melindungi sistem sosial-budaya masyarakat adat dalam kerangka pembangunan daerah yang berkeadilan, inklusif, dan berkelanjutan.
Sebagai Dewan Adat Sub Suku Usba, pihaknya secara khusus menyatakan rasa syukur dan kebanggaan kolektif atas terpilihnya Makus Solyg Umpes sebagai representasi sah masyarakat Suku Usba dan Suku Wardo dalam DPRK Raja Ampat.