PAPUA-BARAT.WAHANANEWS.CO, Raja Ampat - Dewan Adat Sub Suku Usba menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Panitia Seleksi Anggota DPRK Raja Ampat Jalur Pengangkatan Otonomi Khusus, Pemerintah Kabupaten Raja Ampat, serta seluruh unsur lembaga adat, dewan adat, dan masyarakat sipil yang telah berperan aktif dalam menyukseskan pelaksanaan proses seleksi anggota legislatif jalur Otsus secara transparan, objektif, dan berlandaskan asas keadilan substantif.
Hal ini disampaikan Sekretaris Dewan Adat Sub Suku Usba, Loves Umpes dalam keterangan di Raja Ampat, dikutip Rabu (2/7/2025).
Baca Juga:
Surat Terbuka DPP ASITA Tentang Ancaman Aktivitas Tambang Nikel di Kawasan Wisata Raja Ampat
Proses seleksi yang dimulai sejak tahun 2024 dan disahkan melalui rapat pleno pada 30 Juni 2025, telah menghasilkan lima tokoh adat yang ditetapkan sebagai Anggota DPRK Raja Ampat Periode 2024–2029 melalui mekanisme pengangkatan khusus Orang Asli Papua (OAP).
Hal mana sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Raja Ampat Nomor 20 Tahun 2022 tentang Penetapan Suku dan Sub-Suku, Daerah Pengangkatan, dan Alokasi Kursi DPRK Raja Ampat.
Pengumuman resmi hasil seleksi tersebut disampaikan oleh Ketua Panitia Seleksi, Ferdinand Rumsowek, S.KM., M.Kes, pada 1 Juli 2025 di Waisai.
Baca Juga:
Dewan Adat Sub Suku Usba Serahkan Buku Sejarah kepada Senator Abdullah Manaray, Upaya Menguatkan Identitas Anak Adat Papua
Adapun kelima tokoh yang ditetapkan, beserta wilayah dan identitas suku pengangkatannya adalah sebagai berikut:
1. Wolter Gaman – Suku Ambel (Daerah Pengangkatan Raja Ampat 1)
2. Badarudin Mayalibit – Suku Maya Klanafat (Daerah Pengangkatan Raja Ampat 2)
3. Oktovina Hamuy – Suku Matbat (Daerah Pengangkatan Raja Ampat 3)
4. Zeth Demas Sauyai – Suku Betew Kafdarun (Daerah Pengangkatan Raja Ampat 4)
5. Makus Solyg Umpes – Suku Usba dan Suku Wardo (Daerah Pengangkatan Raja Ampat 5)
Kelima figur adat yang kini secara resmi menjadi bagian dari struktur legislatif daerah melalui jalur pengangkatan Otsus membawa mandat konstituen kultural untuk:
1. Mewakili suara kolektif masyarakat adat dan memperjuangkan hak-hak historis dan teritorial masyarakat adat Raja Ampat;
2. Memperkuat solidaritas sosial dan mempererat persatuan lintas suku dan kampung adat di wilayah Raja Ampat;
3. Mengembangkan, melestarikan, dan melindungi sistem sosial-budaya masyarakat adat dalam kerangka pembangunan daerah yang berkeadilan, inklusif, dan berkelanjutan.
Sebagai Dewan Adat Sub Suku Usba, pihaknya secara khusus menyatakan rasa syukur dan kebanggaan kolektif atas terpilihnya Makus Solyg Umpes sebagai representasi sah masyarakat Suku Usba dan Suku Wardo dalam DPRK Raja Ampat.
"Kami memaknai pengangkatan ini tidak hanya sebagai capaian administratif, tetapi juga sebagai tonggak penting dalam penguatan posisi politik masyarakat adat dalam sistem pemerintahan lokal," ujar Umpes.
Dewan Adat Sub Suku Usba meyakini bahwa keberadaan kelima anggota DPRK dari jalur Otsus akan membawa nuansa baru dan kontribusi konstruktif dalam lembaga legislatif daerah—khususnya dalam merumuskan kebijakan publik yang responsif terhadap konteks adat, ekologi, dan kesejahteraan komunitas akar rumput.
"Kami juga mengajak seluruh lembaga adat, tokoh agama, organisasi pemuda, perempuan adat, serta seluruh komponen masyarakat Raja Ampat untuk mengawal dan memperkuat mandat kolektif ini, demi memastikan bahwa kepemimpinan yang lahir dari mekanisme Otsus benar-benar berpijak pada nilai-nilai keadilan sosial, martabat OAP, dan keberlanjutan wilayah adat kita. Untuk Raja Ampat yang berdaulat secara adat, adil secara sosial, dan lestari secara ekologis – kami berdiri bersama," demikian Loves Umpes.
[Redaktur: Hotbert Purba]