Upaya pembenaran terhadap para pelaku penyanderaan juga gencar dilakukan oleh berbagai pihak. Dari hal itu, muncul dugaan adanya aktivitas pertambangan yang saat ini dilakukan oleh PT KSM secara diam-diam. Apalagi, tindakan penyanderaan tersebut diketahui dilakukan oleh sejumlah oknum yang merupakan Karyawan PT KSM.
Laporan Polisi di Polres Raja Ampat.
Baca Juga:
Sampah Plastik Salah Satu Ancaman Serius Bagi Ekosistem Laut Raja Ampat
Dugaan itu turut dikuatkan dengan kejanggalan-kejanggalan pada saat kejadian. Andreas dan wisatawan diarak ke Pos PT KSM untuk diinterogasi lebih dulu, setelah itu diarahkan ke Kampung Selpele.
Padahal, tujuan mereka (wisatawan) menepi ke Pulau Kawei hanya untuk berlindung dari cuaca buruk, namun dianggap melakukan aktivitas wisata dan tujuan tertentu hingga akhirnya terjadi tindakan tidak terpuji yang dilakukan oleh oknum-oknum karyawan PT KSM.
Dugaan aktivitas pertambangan secara diam-diam oleh PT KSM juga turut dikuatkan dengan laporan dari warga setempat yang tidak mau disebutkan namanya per tanggal 1 Oktober 2025, bahwa adanya dugaan pertambangan yang hingga saat ini masih dilakukan dan di back up oleh pihak-pihak tertentu.
Baca Juga:
Usia ke 22 Tahun Nirwana Raja Ampat, Pertarungan Wisata dan Eksploitasi Nikel
Tak hanya itu, didapati adanya kejanggalan dalam upaya penyelesaian masalah melalui audiens yang digelar di Ruang Komis II DPRK Raja Ampat pada tanggal 20 November 2025.
Dalam pertemuan tersebut, dihadiri oleh Kadis PTSP, Kadis Lingkungan Hidup, Kadis Perikanan dan Kelautan serta Kadis Ketenagakerjaan. Turut hadir Kuasa Hukum Andreas, yakni Bhonto Adnan Wally,S.H.,M.H dari Law office BHONTO ADNAN WALLY,S.H.,M.H & PERTNER.
Pada saat pertemuan berlangsung, Kepala Dinas PTSP Raja Ampat menjelaskan, PT Pure Papua Tours mulai dari dokumen kependudukan, dokumen usaha, serta kewajiban perpajakan atas nama Reni adalah lengkap, sah, dan tanpa cacat administrasi.