Sebagai Kuasa Hukum, Bhonto lantas menegaskan bahwasanya dalam dua persoalan hukum yang berbeda tidak boleh dicampur. Apalagi, insiden di Pualu Kawei tidak ada korelasinya dengan apa yang dialami kliennya.
Ia juga menegaskan, insiden itu dilakukan oleh sekelompok (oknum), bukan adat/suku sehingga proses hukum tidak bisa dihentikan.
Baca Juga:
Sampah Plastik Salah Satu Ancaman Serius Bagi Ekosistem Laut Raja Ampat
Diwaktu yang bersamaan, Andreas (korban) turut menegaskan bahwa tidak ada waktu untuk mediasi.
Sebelumnya, ia telah meminta atas kesalahan dari oknum-oknum tersebut agar diselesaikan secara baik-baik di TKP, namun sebaliknya pihaknya justru mendapat tindakan yang tidak manusiawi.
Andreas juga menegaskan, Indonesia merupakan Negara Hukum sehingga dirinya tetap komitmen untuk menempuh jalur hukum atas apa yang dialaminya.
Baca Juga:
Usia ke 22 Tahun Nirwana Raja Ampat, Pertarungan Wisata dan Eksploitasi Nikel
Dari urutan kronologi dan upaya penyelesaian masalah yang ada, didapati dugaan kuat adanya aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh PT KSM secara diam-diam. Sehingga Andres dan rombongan pada saat berteduh di Pulau Kawei, dianggap ancaman oleh sejumlah oknum yang merupakan Karyawan dari PT KSM.
[Redaktur: Hotbert Purba]