PAPUA-BARAT.WAHANANEWS,CO, Raja Ampat - Raja Ampat - Pada tanggal 3 November 2025 lalu, telah terjadi insiden penyanderaan terhadap sebuah speedboat wisata milik Andreas yang merupakan kewarganegaraan Austria di Pulau Kawei, Speedboat tersebut diketahui membawa 4 wisatawan Asing dengan rute perjalanan Kepulauan Ayau tujuan Pulau Pianemo.
Namun pada saat melakukan perjalanan dengan titik koordinat utara ke selatan, speedboat yang di Nakhodai oleh Yansen tersebut mengalami cuaca ekstrim dan terpaksa menepi untuk mencari tempat berlindung.
Baca Juga:
Sampah Plastik Salah Satu Ancaman Serius Bagi Ekosistem Laut Raja Ampat
Yansen yang merupakan warga Kampung Salio, mengambil keputusan untuk menepi ke sebuah pantai di Pulau Kawei, yang mana lokasi tersebut diketahui milik keluarganya.
Selang beberapa menit Speedboat menepi di pantai itu, mereka didatangi beberapa oknum menggunakan Longboat dan kemudian menegur mereka dengan nada kasar dan kata-kata diskriminatif.
Usai melontarkan kata-kata tidak senonoh, Longboat tersebut bergegas pergi melapor ke Pos PT Kawei Sejahtera Mining (KSM). Tidak lama kemudian, datanglah sebuah Longboat dan Speedboat yang membawa sejumlah orang untuk menginterogasi Andreas dan Wisatawan.
Baca Juga:
Usia ke 22 Tahun Nirwana Raja Ampat, Pertarungan Wisata dan Eksploitasi Nikel
Tak cukup sampai disitu, Andreas dan wisatawan diarak ke Pos PT KSM untuk diinterogasi dengan alasan tak ada izin aktivitas di wilayah Pulau Kawei.
Tangkap Layar Postingan Facebook tentang kejadian tanggal 3 november 2025
Larangan tersebut berawal dari pencabutan 4 IUP di Raja Ampat oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia melalui Siaran Pers Nomor: 054.Pers/KM.01.03/SJI/2025, Tanggal 10 Juni 2025.