Lanjut Warinussy, menurut Kanit Tipikor Satreskrim Polresta Manokwari bahwa ada fatwa dari Mahkamah Agung RI yang mewajibkan persidangan para terdakwa mesti di adili di Pengadilan Negeri (PN) Makassar.
Padahal sejauh yang kami ketahui bahwa sesungguhnya tak ada alasan hukum apa pun yang dipergunakan oleh pihak Kejaksaan Negeri Manokwari melalui Kejaksaan Tinggi Papua Barat untuk melimpahkan berkas perkara pidana makar atas nama tersangka HBSW, AS dan KKB dari Manokwari ke Makassar?
Baca Juga:
Kapolri Mutasi 3 Kapolres Lingkup Polda Papua Barat
Jadi, kami sangat memohon perhatian Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat untuk ikut terlibat dalam meninjau kembali rencana pelimpahan berkas perkara pidana Makar Waropen, dkk ini agar diadili di Pengadilan Negeri (PN) Manokwari Kelas I B, demikian Yan Christian Warinussy. [hot]