WahanaNews - Papua Barat | Tiga orang tersangka perkara dugaan tindak pidana makar yang terjadi pada Rabu, 19 Oktober 2022 tahun lalu di Jalan Bali, Kampung Ambon Atas, Manokwari akan dilimpahkan berkas perkaranya pada Pengadilan Negeri Makassar Kelas I A.
Sehingga ketiga tersangka, Soleman Hellezvred Bezaliel Waropen (HBSW), Andreas Sanggenafa (AS) dan Kostan Karlos Bonay (KKB) akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Makassar Kelas I A.
Baca Juga:
Kapolri Mutasi 3 Kapolres Lingkup Polda Papua Barat
Hal tersebut dipertanyakan Yan Christian Warinussy, SH selaku koordinator penasihat hukum ketiga tersangka dari Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari dalam keterangan tertulis diterima Papua-Barat.WahanaNews.co, dikutip Selasa (14/2).
"Kami sangat heran dan mempertanyakan alasan dari Kapolresta Manokwari dan Kajari Manokwari dan jajarannya yang hendak melimpahkan perkara ketiga tersangka yang merupakan klien kami tersebut untuk di sidangkan perkaranya di Pengadilan Negeri Makassar Kelas I A ?", kata Warinussy.
Ia bilang, pihaknya mendengar langsung dari Kepala Unit Tindak Pidana Korupsi (Kanit Tipikor) Satreskrim Polres Manokwari Ipda Hardianto Marianus, Senin kemarin (13/2).
Baca Juga:
Ungkap Kasus Pembunuhan, LP3BH Manokwari Apresiasi Kinerja Kapolresta Manokwari
Hal ini sungguh memalukan, karena sebenarnya Polresta Manokwari menurut pandangan kami sanggup melakukan pengamanan di sekitar Pengadilan Negeri Manokwari Kelas I B, Polresta Manokwari dapat di back-up oleh Polda Papua Barat.
Bahkan TNI seperti Kodam XVIII Kasuari dan jajarannya pasti siap mengamankan situasi apapun yang di kuatirkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Manokwari saat ini, terangnya.
Selain itu, ketiga klien kami ini masih memiliki keluarga dan sanak saudara di Manokwari, bagaimana nanti jika keluarga (red-istri dan anak-anaknya) mau menjenguk mereka bertiga serta bagaimana keluarganya dapat membesuk ketiga tersangka pidana Makar tersebut nantinya.
Lanjut Warinussy, menurut Kanit Tipikor Satreskrim Polresta Manokwari bahwa ada fatwa dari Mahkamah Agung RI yang mewajibkan persidangan para terdakwa mesti di adili di Pengadilan Negeri (PN) Makassar.
Padahal sejauh yang kami ketahui bahwa sesungguhnya tak ada alasan hukum apa pun yang dipergunakan oleh pihak Kejaksaan Negeri Manokwari melalui Kejaksaan Tinggi Papua Barat untuk melimpahkan berkas perkara pidana makar atas nama tersangka HBSW, AS dan KKB dari Manokwari ke Makassar?
Jadi, kami sangat memohon perhatian Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat untuk ikut terlibat dalam meninjau kembali rencana pelimpahan berkas perkara pidana Makar Waropen, dkk ini agar diadili di Pengadilan Negeri (PN) Manokwari Kelas I B, demikian Yan Christian Warinussy. [hot]