WahanaNews - Papua Barat | 3 (tiga) orang tersangka Perkara Dugaan Tindak Pidana Makar yang terjadi pada Rabu, 19 Oktober 2022 di Jalan Bali, Kampung Ambon Atas, Manokwari Kamis sore (15/12) kembali dimintai keterangan tambahan oleh Tim Penyidik Polres Manokwari yang dikoordinir Ipda Hardianto Marianus, SH.
Mereka masing-masing Hellezvred Bezaliel Soleman Waropen (54), Andreas Sanggenafa (64) dan Kostan Karlos Bonai (57).
Baca Juga:
Mengenali Perlindungan Konsumen di Era Digital Bersama Bank Indonesia Papua Barat
Ketiganya didampingi Penasihat Hukum Penatua Advokat Yan Christian Warinussy, SH dari Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari.
Menurut Penasihat Hukum tiga (3) tersangaka, Yan Christian Warinussy, SH bahwa dalam pemeriksaan sore kemarin, tersangka H. B. Soleman Waropen dimintai keterangan oleh penyidik Bripda Anwar Panjaitan.
Waropen disodori 14 pertanyaan di ruang kerja penyidik Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Manokwari.
Baca Juga:
LP3BH Manokwari Sampaikan Selamat dan Sukses kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat, Ini Pesannya!
Sementara tersangka Andreas Sanggenafa dimintai keterangan oleh penyidik Brigpol Ryan Pratama Yusran, SH dengan menjawab 16 pertanyaan di ruang Unit Tindak Pidana Umum Polres Manokwari.
Lanjut Warinussy, tersangka Kostan Karlos Bonai dimintai keterangan pula oleh penyidik Bripka Abdul Muis, SH di ruang Tipidter dengan menerima 13 buah pertanyaan.
Sesuai informasi dari Koordinator Tim Penyidik Ipda Hardianto Marianus, SH bahwa berkas perkara ketiga tersangka saat ini sudah dilimpahkan pada tahap pertama kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Manokwari.