Wahananews-Papua Barat | Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari telah menerima permintaan bantuan Penasihat Hukum dari Kapolres Manokwari melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) selaku penyidik bagi 3 (tiga) orang tersangka atas nama Adolof Nauw (AN), Yance Kambuaya (YK) dan Alex Bless (AB).
Hal ini disampikan Direktur eksekutif LP3BH Manokwari, Yan Christian Warinussy, SH dalam keterangan di Manokwari, Selasa (20/12).
Baca Juga:
"JPU Banding Vonis Tiga Terpidana Makar Manokwari", Penasihat Hukum Minta Relaas Pemberitahuan Permohonan Banding
“Sebagai Advokat dan Pengacara di Manokwari, Papua Barat sesuai amanat pasal 54, 55 , 56 dari UU No.8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), kami telah menerima permintaan bantuan Penasihat Hukum dari Kapolres Manokwari melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) untuk tiga tersangka tersebut” ujar Warinussy.
Ketiga orang warga sipil tersebut diduga terlibat dugaan tindak pidana secara bersama-sama melakukan Perbuatan Makar dengan maksud supaya seluruh atau sebagian wilayah Negara jatuh ke tangan musuh atau memisahkan sebagian dari wilayah Negara dan atau Penghasutan Untuk Melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang terjadi pada hari Minggu, 27/11/2022 sekitar pukul 17:00 wit di Jalan Pasir, tepatnya di Terminal Pasar Wosi, Manokwari, Provinsi Papua Barat.
Lanjut Warinussy, ke tiga tersangka saat ini menurut informasi yang kami terima dari penyidiknya, tengah diproses dan mereka sedang menjalani tahanan di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Polres Manokwari.
Baca Juga:
Tiga Terdakwa Pidana Makar "Manokwari" Divonis 2 Tahun Penjara
Selanjutnya perkara ini akan ditangani oleh Tim Advokat Hak Asasi Manusia bagi Rakyat Papua yang beralamat di Kantor Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, tutupnya. [hot]