Menurut Widhi, tahapan lanjutan seperti pengadaan bibit unggul, pemberian insentif bagi petani, penyaluran bantuan, hingga dukungan instrumen lainnya sepenuhnya menjadi kewenangan Kementerian Pertanian RI karena dibiayai melalui DIPA Kementan.
"Perlu kami sampaikan kepada masyarakat bahwa pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan sedikit pun terhadap proses pengadaan barang maupun penentuan penyedia. Daerah hanya bertugas menyiapkan CPCL, lahan, dan administrasi pendukung sebagai penerima manfaat," tegasnya.
Baca Juga:
Kapolres Fakfak Amankan Doa Syukuran Kedatangan Jacket UBA–UBB Proyek Tangguh UCC
Program Peremajaan Kelapa 75 hektare ini diharapkan menjadi langkah awal penguatan sentra kelapa di Kabupaten Fakfak, mendukung pengembangan hilirisasi, peningkatan produktivitas, penyediaan bahan baku industri, peningkatan nilai tambah komoditas, serta kesejahteraan petani pekebun.
Pemkab Fakfak optimistis usulan tersebut dapat menjadi bagian tambahan alokasi APBN 2026, sejalan dengan komitmen Kementan mempercepat pembangunan perkebunan nasional dan mewujudkan swasembada pangan berkelanjutan.
Untuk distrik yang belum mendapat kesempatan, saat ini sedang dilakukan pendataan untuk usulan tahun berikutnya. Yakni Distrik Kokas, Teluk Patipi, Furwagi, Arguni, Mbahamdandara, Bomberay, Tomage dan Karas.
Baca Juga:
Sinergi Polsek dan Kelompok Tani, Panen Jagung Hibrida di Wurkendik Berhasil
Sejak awal Dinas Perkebunan telah menyurati kepala distrik dan kampung sebagai bentuk intervensi partisipatif untuk menginventarisir peminatan di wilayah masing-masing.
Kepala Dinas juga menyampaikan optimisme bahwa dengan dukungan Pemkab Fakfak, pemerintah kampung, kelompok tani, serta sinergi bersama Kementan, peluang Kabupaten Fakfak memperoleh alokasi program lebih besar pada tahun anggaran berikutnya sangat terbuka.
[Redaktur: Hotbert Purba]