PAPUA-BARAT.WAHANANEWS.CO, Fakfak – Pemerintah Kabupaten Fakfak melalui Dinas Perkebunan telah menyelesaikan seluruh proses inventarisasi Calon Petani dan Calon Lokasi (CPCL) untuk mendukung Program Hilirisasi Perkebunan melalui Peremajaan Tanaman Kelapa seluas 75 hektare. Program ini diusulkan pada tambahan APBN Tahun Anggaran 2026 sesuai arah kebijakan Kementerian Pertanian RI.
Hasil inventarisasi menetapkan 107 CPCL yang tergabung dalam 22 kelompok tani dan tersebar di lima distrik. Total luasan mencapai 75 hektare.
Baca Juga:
Kapolres Fakfak Amankan Doa Syukuran Kedatangan Jacket UBA–UBB Proyek Tangguh UCC
Rinciannya, Distrik Fakfak Timur Tengah 44 hektare dengan 46 CPCL dari 10 kelompok tani, Distrik Fakfak Timur 10,5 hektare dengan 21 CPCL dari 5 kelompok tani, Distrik Fakfak Barat 10 hektare dengan 14 CPCL dari 3 kelompok tani, Distrik Wartutin 5,5 hektare dengan 16 CPCL dari 2 kelompok tani, serta Distrik Fakfak Tengah 5 hektare dengan 10 CPCL dari 2 kelompok tani.
Kepala Dinas Perkebunan Fakfak Widhi Asmoro Jati, ST., MT., mengatakan pendataan merupakan tindak lanjut audiensi Bupati Fakfak bersama Menteri Pertanian RI terkait dukungan Program Peremajaan dan Hilirisasi Perkebunan Kelapa di Kabupaten Fakfak.
Data usulan CPCL Kelapa
Baca Juga:
Sinergi Polsek dan Kelompok Tani, Panen Jagung Hibrida di Wurkendik Berhasil
"Alhamdulillah, target pendataan CPCL telah selesai sesuai jadwal dan telah dilaksanakan berdasarkan Standar Operasional Prosedur. Pendataan dilakukan mulai dari wilayah Fakfak Timur hingga wilayah barat Kabupaten Fakfak, termasuk Distrik Wartutin, melalui tahapan pendataan lapangan, sosialisasi langsung di lapangan, verifikasi administrasi, verifikasi teknis, serta validasi lokasi," ujarnya.
Ia menjelaskan dengan selesainya inventarisasi, tugas Pemkab Fakfak melalui Dinas Perkebunan pada prinsipnya telah dituntaskan. Inventarisasi di lima distrik ini menjadi langkah strategis mendukung program jangka panjang peningkatan produktivitas kelapa sekaligus memperkuat kawasan penyangga kebutuhan kelapa bagi sektor perikanan, khususnya untuk mendukung keberlanjutan usaha penangkapan ikan terbang sebagai salah satu potensi daerah.
"Tugas kami hanya sampai pada penyiapan CPCL, penetapan calon lokasi, verifikasi lahan, serta kelengkapan administrasi sesuai ketentuan. Selanjutnya seluruh data akan kami sampaikan kepada Kementerian Pertanian RI sebagai dasar pengusulan dan penetapan program," jelasnya.
Menurut Widhi, tahapan lanjutan seperti pengadaan bibit unggul, pemberian insentif bagi petani, penyaluran bantuan, hingga dukungan instrumen lainnya sepenuhnya menjadi kewenangan Kementerian Pertanian RI karena dibiayai melalui DIPA Kementan.
"Perlu kami sampaikan kepada masyarakat bahwa pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan sedikit pun terhadap proses pengadaan barang maupun penentuan penyedia. Daerah hanya bertugas menyiapkan CPCL, lahan, dan administrasi pendukung sebagai penerima manfaat," tegasnya.
Program Peremajaan Kelapa 75 hektare ini diharapkan menjadi langkah awal penguatan sentra kelapa di Kabupaten Fakfak, mendukung pengembangan hilirisasi, peningkatan produktivitas, penyediaan bahan baku industri, peningkatan nilai tambah komoditas, serta kesejahteraan petani pekebun.
Pemkab Fakfak optimistis usulan tersebut dapat menjadi bagian tambahan alokasi APBN 2026, sejalan dengan komitmen Kementan mempercepat pembangunan perkebunan nasional dan mewujudkan swasembada pangan berkelanjutan.
Untuk distrik yang belum mendapat kesempatan, saat ini sedang dilakukan pendataan untuk usulan tahun berikutnya. Yakni Distrik Kokas, Teluk Patipi, Furwagi, Arguni, Mbahamdandara, Bomberay, Tomage dan Karas.
Sejak awal Dinas Perkebunan telah menyurati kepala distrik dan kampung sebagai bentuk intervensi partisipatif untuk menginventarisir peminatan di wilayah masing-masing.
Kepala Dinas juga menyampaikan optimisme bahwa dengan dukungan Pemkab Fakfak, pemerintah kampung, kelompok tani, serta sinergi bersama Kementan, peluang Kabupaten Fakfak memperoleh alokasi program lebih besar pada tahun anggaran berikutnya sangat terbuka.
[Redaktur: Hotbert Purba]