PAPUA-BARAT.WAHANANEWS.CO, Fakfak - Pemerintah Kabupaten Fakfak menetapkan Peraturan Bupati (PERBUB) Nomor 81 Tahun 2025 tentang Rencana Aksi Daerah (RAD) Pengembangan Kawasan Berbasis Perkebunan Pala Tahun 2025–2029 sebagai langkah operasional dari Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2025 tentang RPJMD Kabupaten Fakfak 2025–2029.
Kebijakan ini menjadi pedoman pelaksanaan program pembangunan perkebunan pala agar lebih terarah, terintegrasi, dan berkelanjutan.
Baca Juga:
Pemkab Fakfak Lakukan Inspeksi Pelaku Usaha Pala, Pastikan Kenaikan Harga Pala Dinikmati Petani
Rencana Aksi Daerah ini bertujuan meningkatkan pembangunan perkebunan pala yang berdaya saing tinggi di tingkat nasional melalui peningkatan produktivitas dan kualitas pala, pembangunan kawasan sentra pala yang terintegrasi, mendorong hilirisasi serta pengembangan industri pengolahan pala, memperkuat kelembagaan petani dan sistem rantai pasok, serta memperluas investasi dan akses pasar pala Fakfak.
Melalui RAD ini diharapkan tercapai peningkatan produktivitas kebun pala, terbentuknya kawasan sentra prioritas, berkembangnya industri pengolahan dan hilirisasi pala, serta semakin kuatnya kelembagaan petani yang berdampak pada meningkatnya kesejahteraan petani dan kontribusi komoditas pala terhadap PDRB daerah.
Peraturan Bupati (PERBUB) Nomor 81 Tahun 2025 tentang Rencana Aksi Daerah (RAD) Pengembangan Kawasan Berbasis Perkebunan pala.
Baca Juga:
Cegah Kebocoran Perdagangan Pala, Pemkab Fakfak Perkuat Sinergitas dengan Karantina
Kehadiran RAD ini menjadi langkah penting dalam menerjemahkan visi pembangunan Fakfak Membara sekaligus memperkuat posisi Pala Fakfak sebagai komoditas unggulan daerah.
Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Fakfak, Widhi Asmoro Jati, ST, MT, menyatakan bahwa Peraturan Bupati tentang Rencana Aksi Daerah (RAD) Pala Unggul 2025–2029 menjadi landasan operasional yang sangat penting dalam mewujudkan visi dan misi pembangunan daerah sebagaimana tertuang dalam RPJMD Kabupaten Fakfak.
Perbub yang memuat 9 komponen utama pengembangan pal aini menjadi penting, yaitu penggunaan bibit unggul, program rehabilitasi, intensifikasi dan ekstensifikasi, pemberdayaan kelompok pekebun pala, pengembangan teknologi produksi pala, pengelolaan usaha dari hulu hingga hilir, rekonstruksi rantai pasok, pengamanan mutu melalui sertifikasi dan traceability, pengolahan, hilirisasi dan pemasaran, serta penguatan kelembagaan dan kemitraan.
Menurutnya, kebijakan ini juga menegaskan strategi penetapan kawasan sentra produksi pala serta strategi peningkatan produksi, produktivitas dan mutu pala Fakfak agar mampu bersaing di tingkat nasional.