PAPUA-BARAT.WAHANANEWS.CO, Fakfak - Pemerintah Kabupaten Fakfak menetapkan Peraturan Bupati (PERBUB) Nomor 81 Tahun 2025 tentang Rencana Aksi Daerah (RAD) Pengembangan Kawasan Berbasis Perkebunan Pala Tahun 2025–2029 sebagai langkah operasional dari Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2025 tentang RPJMD Kabupaten Fakfak 2025–2029.
Kebijakan ini menjadi pedoman pelaksanaan program pembangunan perkebunan pala agar lebih terarah, terintegrasi, dan berkelanjutan.
Baca Juga:
Pemkab Fakfak Lakukan Inspeksi Pelaku Usaha Pala, Pastikan Kenaikan Harga Pala Dinikmati Petani
Rencana Aksi Daerah ini bertujuan meningkatkan pembangunan perkebunan pala yang berdaya saing tinggi di tingkat nasional melalui peningkatan produktivitas dan kualitas pala, pembangunan kawasan sentra pala yang terintegrasi, mendorong hilirisasi serta pengembangan industri pengolahan pala, memperkuat kelembagaan petani dan sistem rantai pasok, serta memperluas investasi dan akses pasar pala Fakfak.
Melalui RAD ini diharapkan tercapai peningkatan produktivitas kebun pala, terbentuknya kawasan sentra prioritas, berkembangnya industri pengolahan dan hilirisasi pala, serta semakin kuatnya kelembagaan petani yang berdampak pada meningkatnya kesejahteraan petani dan kontribusi komoditas pala terhadap PDRB daerah.
Peraturan Bupati (PERBUB) Nomor 81 Tahun 2025 tentang Rencana Aksi Daerah (RAD) Pengembangan Kawasan Berbasis Perkebunan pala.
Baca Juga:
Cegah Kebocoran Perdagangan Pala, Pemkab Fakfak Perkuat Sinergitas dengan Karantina
Kehadiran RAD ini menjadi langkah penting dalam menerjemahkan visi pembangunan Fakfak Membara sekaligus memperkuat posisi Pala Fakfak sebagai komoditas unggulan daerah.
Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Fakfak, Widhi Asmoro Jati, ST, MT, menyatakan bahwa Peraturan Bupati tentang Rencana Aksi Daerah (RAD) Pala Unggul 2025–2029 menjadi landasan operasional yang sangat penting dalam mewujudkan visi dan misi pembangunan daerah sebagaimana tertuang dalam RPJMD Kabupaten Fakfak.
Perbub yang memuat 9 komponen utama pengembangan pal aini menjadi penting, yaitu penggunaan bibit unggul, program rehabilitasi, intensifikasi dan ekstensifikasi, pemberdayaan kelompok pekebun pala, pengembangan teknologi produksi pala, pengelolaan usaha dari hulu hingga hilir, rekonstruksi rantai pasok, pengamanan mutu melalui sertifikasi dan traceability, pengolahan, hilirisasi dan pemasaran, serta penguatan kelembagaan dan kemitraan.
Menurutnya, kebijakan ini juga menegaskan strategi penetapan kawasan sentra produksi pala serta strategi peningkatan produksi, produktivitas dan mutu pala Fakfak agar mampu bersaing di tingkat nasional.
Lebih lanjut disampaikan bahwa keberadaan RAD Pala Unggul memiliki urgensi penting, antara lain:
1. Memberikan arah kebijakan yang jelas dan terintegrasi bagi seluruh pemangku kepentingan dalam pengembangan komoditas pala.
2. Mendorong peningkatan produksi, produktivitas dan kualitas pala melalui penerapan teknologi dan penggunaan bibit unggul.
3. Memperkuat posisi pala Fakfak dalam rantai pasok nasional melalui penguatan sistem mutu, sertifikasi dan traceability.
4. Mendorong pengembangan hilirisasi dan industri pengolahan pala sehingga memberikan nilai tambah bagi daerah dan petani.
5. Memperkuat kelembagaan petani dan kemitraan usaha, sehingga tata kelola usaha perkebunan rakyat menjadi lebih profesional.
6. Meningkatkan kesejahteraan petani dan kontribusi pala terhadap perekonomian daerah, termasuk terhadap PDRB Kabupaten Fakfak.
Dengan adanya RAD ini, diharapkan pengembangan Pala Fakfak dapat berjalan lebih terarah, terintegrasi, dan berkelanjutan sebagai komoditas unggulan daerah yang mendukung terwujudnya visi pembangunan Fakfak Membara.
Disampaikan pula bahwa eksistensi Rencana Aksi Daerah (RAD) Pala Unggul merupakan langkah strategis untuk memastikan pengembangan komoditas pala di Kabupaten Fakfak tidak berjalan secara sporadis, melainkan dilaksanakan secara terencana melalui pendekatan kawasan.
Pendekatan ini mencakup penguatan seluruh rantai pengembangan pala, mulai dari aspek perbenihan, budidaya, penguatan kelembagaan petani, hingga pengembangan hilirisasi dan pemasaran produk pala.
Menurutnya, pengembangan pala ke depan tidak hanya difokuskan pada peningkatan produksi semata, tetapi juga diarahkan pada peningkatan kualitas, nilai tambah, serta daya saing komoditas pala Fakfak di tingkat nasional maupun internasional.
Dengan demikian, pala tidak hanya menjadi komoditas hasil kebun, tetapi juga menjadi sumber pertumbuhan ekonomi daerah yang berkelanjutan.
Melalui RAD ini juga, Pemerintah Kabupaten Fakfak menegaskan komitmennya untuk menjadikan pala sebagai komoditas unggulan daerah yang mampu menjadi penggerak ekonomi masyarakat.
Pengembangan pala juga dipandang sebagai investasi jangka panjang dan “tabungan masa depan” bagi generasi Fakfak, mengingat tanaman pala memiliki nilai ekonomi tinggi serta potensi manfaat yang berkelanjutan bagi masyarakat.
Lebih lanjut disampaikan bahwa dengan dukungan kebijakan yang kuat dari RPJMD Kabupaten Fakfak serta sinergi antara pemerintah daerah, masyarakat, lembaga adat, pelaku usaha, dan berbagai pemangku kepentingan lainnya, implementasi Rencana Aksi Daerah Pengembangan Pala diharapkan mampu mendorong terwujudnya Pala Unggul Fakfak sebagai komoditas perkebunan yang produktif, berkualitas, berdaya saing, dan berkelanjutan.
[Redaktur: Hotbert Purba]