Melalui langkah tersebut, pemerintah daerah berharap perdagangan dan pengiriman pala dapat berjalan lebih tertib, kualitas produk tetap terjaga, serta mampu mencegah praktik perdagangan yang merugikan petani sekaligus menjaga reputasi Pala Fakfak di pasar nasional maupun internasional.
"Penataan tata niaga dan pengendalian pengiriman ini juga menjadi bagian dari upaya memperkuat posisi pala Fakfak sebagai komoditas unggulan daerah yang berdaya saing dan memberikan nilai ekonomi yang lebih adil bagi petani maupun pelaku usaha," demikian Kadis Perkebunan Fakfak, Widhi Asmoro Jati.
Baca Juga:
Sosialisasi Penerapan SNI Pala Tomandin Fakfak, Perkuat Mutu dan Daya Saing Komoditas Unggulan Daerah
[Redaktur: Hotbert Purba]