“Kita ingin memastikan bahwa pala Fakfak tetap memiliki mutu yang terjaga, tata niaga yang tertib, serta harga yang layak bagi petani dan pelaku usaha. Jika hal ini dapat kita lakukan bersama, maka posisi pala Fakfak sebagai komoditas unggulan daerah akan semakin kuat," ungkap kadis.
Rapat koordinasi ini diharapkan menjadi langkah lanjutan untuk memperkuat sinergi antara pemerintah, lembaga adat, Petani, pelaku usaha, serta masyarakat dalam menjaga keberlanjutan komoditas pala Fakfak sebagai salah satu sumber utama perekonomian daerah.
Baca Juga:
Sosialisasi Penerapan SNI Pala Tomandin Fakfak, Perkuat Mutu dan Daya Saing Komoditas Unggulan Daerah
Pada akhir rapat koordinasi tersebut, para peserta menyepakati beberapa poin penting terkait upaya menjaga mutu dan kualitas pala Fakfak sebagai dasar dalam penentuan harga. Salah satu kesepakatan utama adalah bahwa pala mentah dalam kondisi tua betul atau matang petik dihargai sebesar Rp600.000 per 1.000 biji, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Bupati Fakfak.
Kesepakatan ini menegaskan bahwa hubungan antara petani dan pelaku usaha harus berjalan secara seimbang dengan memperhatikan hak dan kewajiban masing-masing pihak. Pelaku usaha diharapkan memperoleh pala dengan mutu dan kualitas yang sesuai standar, yakni pala yang dipetik dalam kondisi matang atau tua betul, sementara petani yang menjual pala dengan kualitas baik dan memenuhi standar tersebut berhak memperoleh harga yang adil dan layak.
Hasil kesepakatan tersebut rencananya akan dituangkan dalam Surat Edaran Bupati Fakfak sebagai bentuk penguatan komitmen bersama antara pemerintah, petani, dan pelaku usaha dalam menjaga mutu pala Fakfak sekaligus menciptakan tata niaga yang lebih tertib, transparan, dan berkeadilan.
Baca Juga:
Pemkab Fakfak Lakukan Inspeksi Pelaku Usaha Pala, Pastikan Kenaikan Harga Pala Dinikmati Petani
Dalam rangka menjaga kualitas, stabilitas harga, serta keberlanjutan komoditas pala sebagai unggulan daerah, Pemerintah Kabupaten Fakfak melalui Tim Pengendali Komoditas Unggulan Pala juga mendorong penataan tata niaga pala yang lebih terkoordinasi.
Rantai perdagangan pala dimulai dari petani pekebun sebagai produsen utama, kemudian melalui pengumpul kampung atau pengepul, dilanjutkan kepada pedagang besar atau pelaku usaha perdagangan antar pulau hingga masuk ke pasar regional, nasional, maupun ekspor. Pada setiap tahapan tersebut, mutu pala harus memenuhi standar yang telah disepakati, terutama pala yang dipetik dalam kondisi tua betul atau matang petik sebagai dasar penentuan harga.
Selain penataan tata niaga, pemerintah daerah juga memperkuat sistem pengendalian pengiriman pala melalui pelabuhan. Setiap pengiriman pala dari Fakfak diwajibkan memenuhi kelengkapan perizinan usaha, pemeriksaan dan sertifikasi karantina, pengawasan oleh instansi terkait seperti Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Karantina, serta KSOP, serta pencatatan volume dan tujuan pengiriman sebagai bagian dari sistem pengendalian komoditas.