Padahal unsur akademisi memiliki kuota yang paling banyak diantara unsur lain. Dalam tim seleksi, setidaknya harus terdapat dua orang yang berasal dari akademisi.
Kita ketahui bersama, banyak akademisi di Papua Barat yang memiliki kompetensi di bidang keterbukaan informasi publik, mengapa tidak ada unsur akademisi di dalam komposisi tim seleksi ini?
Baca Juga:
Jelang Pilkada 2024, Pj Gubernur Papua Barat: Saya Fokus Mengurus Pemerintahan
"Bagaimana mekanisme penetapan tim seleksi? Hal ini menjadi pertanyaan kepada Pj Gubernur, kami khawatir tim seleksi ini tidak mampu menghasilkan Komisioner yang mumpuni dan cakap dalam menyelesaikan setumpuk permasalahan terkait keterbukaan informasi", ujar Ketua Perkumpulan Panah Papua, Sulfianto Alias.
Direktur Perkumpulan Oase, Damianus Walilo menyampaikan bahwa, "Kami selaku lembaga yang pernah telah lama berpengalaman dalam uji akses keterbukaan informasi publik, menyayangkan komposisi Timsel KI tanpa akademisi", tegasnya.
Menurutnya, akademisi penting hadir khususnya akademisi yang berpengalaman dalam bidang keterbukaan informasi publik.
Baca Juga:
Undangan Presiden Bahas Soal IKN, PJ Gubernur Papua Barat Bertolak Ke Jakarta
Hal ini penting karena menyangkut proses, akademisi dapat memberikan pertimbangan mengenai metode seleksi berdasarkan pengalaman dan wawasan yang dimilikinya.
"Tanpa akademisi maka proses seleksi kami ragukan. Sehingga Kami ragu Timsel mampu menghasilkan komisoner yang berkompeten/mumpuni. Kami meminta Ombudsman segera memeriksa dugaan maladministrasi pembentukan KI Provinsi Papua Barat. Maka Kami akan mencoba membuat laporan pengaduan yang berkaitan dengan dugaan ini", tutup Damianus. [hot]