Papua-Barat.WahanaNews.co, Fakfak - Penjabat Gubernur Papua Barat, Drs Ali Baham Temongmere, MTP mengatakan, pihaknya dalam waktu dekat akan menerbitkan keputusan yang mengatur terkait Upah Minimum Provinsi (UMP) Papua Barat tahun 2024.
Keputusan Gubernur tersebut, diterbitkan sebagai tindaklanjut rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi Papua Barat, tanggal 21 November 2023.
Baca Juga:
Jelang Pilkada 2024, Pj Gubernur Papua Barat: Saya Fokus Mengurus Pemerintahan
"Sebagai Penjabat Gubernur Papua Barat, segera kami akan memproses SK Gubernur kaitan dengan penetapan upah minimum provinsi dalam waktu secepatnya. Untuk menjadi dasar bagi seluruh pelaku usaha dalam memberikan kepastian upah kepada para pekerja di Provinsi Papua Barat," kata Ali Baham kepada awak media, saat jumpa pers di kediaman pribadinya di Fakfak, Rabu (22/11/23).
"Segera setelah kembali dari fakfak, kami akan perintahkan kepala biro hukum untuk segera memproses SK Gubernur terkait UMP 2024". ujarnya.
Ali Baham saat merespon pertanyaan awak media soal pengusaha yang kerap membayar upah pekerja tidak sesuai UMP, berharap semua pengusaha dapat melaksanakan keputusan tersebut. Kalaupun tidak dapat melaksanakan sesuai UMP maka harus menyampaikan alasan kepada Pemerintah.
Baca Juga:
Undangan Presiden Bahas Soal IKN, PJ Gubernur Papua Barat Bertolak Ke Jakarta
Dia menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada pengusaha yang tidak menjalankan keputusan Gubernur terkait UMP.
"Harus patuh. Dan kalau kemudian tidak menetapkan seperti itu harus ada alasan. Alasannya harus disampaikan, dan kalau tidak beralasan sama sekali maka sesuai dengan ketentuan kita akan berikan sanksi". tegasnya.
Diketahui, Upah minimum Provinsi Papua Barat tahun 2024 yang ditetapkan Dewan Pengupah Provinsi dan direkomendasikan kepada Gubernur, sebesar RP. 3.393.500; (tiga juta tiga ratus sembilan puluh tiga ribu lima ratus rupiah) dari sebelumnya, sebesar Rp. 3.282.000; (tiga juta dua ratus delapan puluh dua ribu rupiah)