Papua-Barat.WahanaNews.co, Fakfak - EC Sulaiman Uswanas ditunjuk sebagai Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Fakfak menggantikan Ali Baham Temongmere, saat ini menjabat Sekda Provinsi Papua Barat sekaligus Penjabat (Pj) Gubernur Papua Barat.
Bupati Fakfak Untung Tamsil menyerahkan Surat Keputusan (SK) jabatan Plt Sekda oleh Bupati Fakfak kepada EC Sulaiman Uswanas di ruang rapat Kantor Bupati Fakfak, Senin (13/11/2023).
Baca Juga:
Upacara Hut Bhayangkara Ke-78, Bupati Fakfak Apresisasi Kinerja Polres Fakfak
“Hari ini sudah ada petunjukan Plt Sekda Kabupaten Fakfak oleh bapak Bupati Fakfak. Saya sepenuhnya melaksanakan tugas sebagai penjabat Gubernur Provinsi Papua Barat dan sebagai Sekda Provinsi Papua Barat,” kata Pj Gubernur.
Setelah jabatan Plt Sekda ditunjuk dan diserahterimakan, segera juga proses Penjabat Sekda Kabupaten Fakfak akan direkomendasikan oleh Pj Gubernur Papua Barat.
“Bupati akan memproses sesuai aturan dengan keputusan bupati dan dilantik sebagai penjabat Sekda Kabupaten Fakfak,” ujar Ali Baham Temongmere.
Baca Juga:
Bupati Fakfak Sampaikan Ungkapan Duka Cita atas Terpanggilnya Salah Satu Putra Terbaik Mbaham-Matta
Menurut Pj Gubernur, hal ini penting karena berkaitan dengan tugas-tugas Pemilu 2024 dan lainnya, sehingga Penjabat Sekda memiliki kewenangan yang cukup sesuai aturan.
"Semua tugas-tugas dapat berjalan dengan baik dengan adanya Plt Sekda saat ini, semua diantaranya menyangkut keuangan bisa tandatangan, seperti DPA. Batas masa jabatan Plt Sekda tiga bulan dan diperpanjang juga bisa, tetapi secepatnya ada penjabat Sekda Kabupaten Fakfak,” demikian PJ Gubernur Ali Baham Temongmere.
[Redaktur: Hotbert Purba]