WahanaNews-Papua Barat | Seleksi calon Komisioner Komisi Informasi Provinsi Papua Barat sedang dilaksanakan.
Harapan masyarakat sipil Papua Barat bahwa panitia dapat melakukan seleksi calon komisioner yang berkualitas dan kompeten dibidangnya dan mampu meningkatkan kinerja Komisi Informasi (KI) Provinsi yang lebih baik.
Baca Juga:
Jelang Pilkada 2024, Pj Gubernur Papua Barat: Saya Fokus Mengurus Pemerintahan
KI Provinsi masih memiliki banyak pekerjaan, utamanya bagaimana memperkuat KI Provinsi, sehingga KI Provinsi dapat membantu masyarakat untuk memperoleh akses terhadap data dan informasi publik yang lebih mudah dan cepat.
Hal ini disampaikan dalam siaran pers Direktur Perkumpulan Panah Papua, Sulfianto Alias dan Direktur Perkumpulan Oase, Demianus Walilo, kepada Wahanews.co, Kamis (25/1).
Menurut mereka, berpedoman pada Peraturan KI Nomor 4 Tahun 2016 bahwa Tim Seleksi ini haruslah merupakan orang-orang pilihan dan mutlak memiliki wawasan dan pengalaman dalam bidang keterbukaan informasi publik.
Baca Juga:
Undangan Presiden Bahas Soal IKN, PJ Gubernur Papua Barat Bertolak Ke Jakarta
Komposisi Timsel KI Provinsi telah diatur jelas dalam Peraturan KI, yang mana Timsel KI berasal dari empat unsur yaitu Akademisi, Pemerintah, KI Pusat dan unsur Masyarakat.
Pada akhir Bulan November 2022, Pj Gubernur Papua Barat telah menetapkan SK Tim Seleksi KI Provinsi melalui Keputusan Gubernur Nomor 161/251/11/2022.
Adapun komposisi tim seleksi ini terdiri dari 2 orang unsur pemerintah, satu orang unsur KI Pusat, satu orang dari unsur masyarakat serta satu orang lagi berasal dari unsur Pers. Namun tidak tercatat adanya unsur yang berasal dari akademisi.