WahanaNews-Papua Barat | Penyidik Polresta Sorong Kota telah menaikkan status kasus pengancaman terhadap karyawan Teropong News dari penyelidikan ke tahap penyidikan per Jumat (17/3/2023).
Pemimpin Redaksi TeropongNews Imam Mucholik usai memberikan keterangan kepada penyidik, menyampaikan apresiasinya atas langkah cepat kepolisian yang memproses laporan yang dilayangkan oleh pihaknya.
Baca Juga:
Sekretaris PWI Papua Barat Dikeroyok dan Dirampok Saat Liputan Kebakaran di Pasar Wosi Manokwari
"Apresiasi kepada pihak kepolisan yang dengan gerak cepat merespons laporan kami," kata Imam dalam keterangannya, Senin (20/3/2023).
Sementara, Tim Divisi Hukum (Divkum) Teropong News Jefry Lambiobir yang mendampingi pemeriksaan tersebut berharap setelah diterbitkannya SPDP, sudah ada pelaku yang dijadikan tersangka oleh polisi.
"Informasinya hari ini pelaku akan dipanggil untuk diperiksa," ujar Jefry.
Baca Juga:
Menolak Segala Kompromi, Media TeropongNews Terus Bawa Pengancaman Terhadap Wartawan ke Jalur Hukum
Senada, anggota Divkum Teropong News, Agustinus Jehamin juga berharap, agar pelaku dikenai pasal berlapis tentang pengancaman juga pasal penghasutan dan menyertakan pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999.
"Penghasutan perlu dimasukkan karena info yang beredar massa yang datang itu karena dihasut atau diprovokasi, penyidik perlu menelusuri ini," ucap Jehamin.
Adapun Tim Divisi Hukum TeropongNews yang diwakili Moh iqbal Muhidin telah melapor ke Polres Sorong Kota, terkait kasus sekelompok massa yang mengancam akan membakar kantor serta membunuh wartawan TeropongNews sejak Selasa (14/3/2023) kemarin.