WahanaNews-Papua Barat I Ikatan Wartawan Online (IWO) Wilayah Papua Barat 2 (PB) - Sorong Raya, Laurentius Reresi, SS. M.M., meminta Kapolri melalui Kapolda Papua Barat untuk menindak tegas oknum polisi yang telah mencederai tugas Jurnalis di atas Kapal KM Labobar menuju Kota Nabire.
Ketua DPW IWO Papua Barat- Sorong Raya, menilai kekerasan terhadap jurnalis adalah bentuk terancamnya demokrasi di Indonesia yang dilakukan oknum penegak hukum atas kejadian yang menimpa wartawan yang melaksanakan tugasnya.
Baca Juga:
Ini Disampaikan Kapolda Papua Barat dalam Diskusi Bertajuk Coffee Morning Terkait Pemilukada Berintegritas dan Bermartabat 2024
Wartawan menjadi kebiadaban oknum polisi yang dengan seenaknya melakukan pemukulan dan pengeroyokan serta perampasan ID Card alat kerja wartawan yang sedang berlayar mencari fakta berita di atas kapal KM Labobar.
"Dia adalah Jurnalis yang menjalankan tugas negara sesuai UU Pers Nomor 40 Tahun 1999. Sebagai pekerja media telah mengalami intimidasi bahkan kekerasan, itu berarti demokrasi sedang terancam di Negara NKRI," tegas Laurentius Reresi, Ketua DPW IWO PB.
Ketua DPW IWO Papua Barat 2 bersama seluruh Wartawan IWO PB-Sorong Raya mengecam keras tindakan kekerasan ini dan mendesak aparat penegak hukum untuk menuntaskan kasus tersebut. Bahkan Ketua IWO Sorong Raya juga meminta petinggi Polri baik di Polda Papua Barat dan Mabes Polri segera menindak oknum polisi yang diduga menganiaya wartawan," harap Laurent Ketua IWO Papua Barat 2.
Baca Juga:
Polda Papua Barat: Pasca Pendaftaran Calon Kepala Daerah di KPU, Situasi Kamtibmas di Wilayah Papua Barat Daya Aman dan Kondusif
Menurut Ketua DPW IWO Papua Barat 2 itu, Pasal 8 Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers telah menyatakan dengan jelas dalam menjalankan profesinya jurnalis mendapat perlindungan hukum. Jika kasus-kasus kekerasan terhadap jurnalis ini bahkan di tahun 2021 ini, tidak diselesaikan maka akan muncul kasus serupa di kemudian hari. Bahkan bisa saja masyarakat terinspirasi untuk semakin tidak menghargai pekerjaan jurnalis," terangnya.
"Sebagai Mitra Polisi, kami DPW IWO PB meminta Kapolda Papua Barat Irjen Pol Dr. Tornagogo Sihombing S.I.K.,M.Si, segera mengusut tuntas dugaan penganiayaan yang dilakukan oknum anggota polisi dari Polsek Bandara Rendani, Papua Barat, sebagaimana dilansir sejumlah media, terhadap Zainal La Adala wartawan di Papua Barat," tegas Ketua.
Jika dipelajari berdasarkan kronologis kejadian 29 September 2021, berdasarkan kesaksian korban Zainal La Adala, dirinya menumpangi KM Labobar menuju Nabire, kejadian bermula saat dirinya hendak keluar dari dalam kamar penumpang menuju ke deck 7 bagian luar untuk bersantai sambil merokok.