Manokwari, WahanaNews-Papua Barat | Pengacara Senior dan juga mantan Wartawan Surat Kabar Harian (SKH) Cenderawasih Pos awal tahun 1990-an, Yan Christian Warinussy, SH angkat bicara terkait penganiayaan wartawan dalam menjalankan tugas jurnalis di Manokwari.
Ia mengutuk keras tindakan arogan yang bersifat kekerasan terhadap korban Mathias Renyaan, wartawan salah satu media online yang juga berposisi sebagai Sekretaris Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).
Baca Juga:
PWI Gugat Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu Rp 100,3 Miliar
Tindakan arogan yang dilakukan oleh sekelompok orang tidak dikenal tersebut diduga keras terjadi pada hari Selasa (6/6/23),
Dimana wartawan tersebut sedang menjalankan tugas profesinya sebagai jurnalis yang dilindungi oleh UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Oleh sebab itu, pihaknya mendesak Kapolda Papua Barat Irjen Pol. Daniel Tahi Monang Silitonga untuk mensupervisi proses penegakan hukum kasus kekerasan terhadap korban yang tengah diproses oleh Kapolresta Manokwari Kombes Pol. RB. Simangunsong dan jajarannya.
Baca Juga:
Pengeroyokan Wartawan di Maybrat, LP3BH Manokwari Desak Kapolres Maybrat Menindaklanjuti Laporan Polisi
Kapolresta Manokwari mesti dapat menemukan dan menangkap serta menahan terduga pelaku kekerasan terhadap jurnalis tersebut, ujar warinussy.
"Sebab perbuatan tersebut jelas bertentangan dan bersifat melawan hukum terhadap amanat UU Pers," jelasnya.
Berdasarkan laporan polisi dan visum et repertum yang sudah dilakukan oleh korban.