WahanaNews-Papua Barat | Pemimpin Redaksi Media Teropong News, Imam Mucholik menyatakan kasus kekerasan terhadap wartawan selama ini belum sampai ke meja hijau. Untuk itu, ancaman yang dilakukan terhadap Jurnalis TeropongNews beberapa waktu lalu, akan menjadi contoh, bahwa penegakan hukum harus tegak lurus.
"Insiden di Teropong News ini semoga bisa sampai ada yang dipenjarakan agar bisa jadi efek jera bagi yang mau coba-coba melakukan kekerasan terhadap insan pers," kata Imam dalam pernyataan tertulisnya, Rabu (15/3/2023).
Baca Juga:
Berbagi Takjil dan Berbuka Puasa, Kapolda Papua Barat Daya Perkuat Sinergitas dengan Insan Pers
Dirinya juga meminta kepada seluruh pihak agar mengawal terus kasus ini.
"Minta tolong teman-teman bantu mengawal proses hukum kasus ini. Saya sebagai Penanggung jawab Teropong News berkomitmen untuk menolak segala bentuk kompromi dan mediasi," tuturnya.
Sebelumnya, pasca pemberitaan Media Teropong News tentang maraknya dugaan Ilegal logging di Kabupaten Sorong, sekelompok massa mendatangi Kantor Redaksi Media Teropong News yang berlokasi di Jalan S. Kamundan Km.12 Kota Sorong, Papua Barat Daya, sekitar pukul 13.00 WIT, Senin (13/3/2023).
Baca Juga:
Peringati Hari Pers Nasional 2025, PWI Papua Barat Daya Gelar Makan Bergizi Gratis di SMP Alam Inspirasi
Kedatangan massa yang menumpangi dua truk ini kemudian melakukan pengancaman. Mereka mengancam akan membakar kantor Teropong News dan melontarkan ancaman pembunuhan terhadap para karyawan yang saat itu berada di Kantor Redaksi Media Teropong News Sorong, apabila pemberitaan-pemberitaan terkait ilegal logging di Kabupaten Sorong tidak segera dihapus.
Bahkan mereka juga merekam karyawan dan mengancam akan memenggal kepala karyawan yang saat itu berada di kantor apabila bertemu di jalan.
Imam Mucholik menjelaskan, yang menjadi persoalan adalah tempat penampungan kayu (TPK) yang memiliki ijin namun menyalahgunakan ijin, dimana TPK-TPK tersebut membeli kayu dari masyarakat kemudian dijual sebagai bahan baku industri, dan dikirim ke luar Papua. Karena TPK-TPK ini mencari untung besar namun secara langsung merugikan masyarakat.