Laporan polisi tersebut teregister dengan nomor LP/B/227/III/2023//SPKT/Polres Sorong Kota/Polda Papua Barat.
Sejumlah massa merasa keberatan dengan pemberitaan menyoal maraknya dugaan ilegal logging di Sorong. Mereka memaksa pihak TeropongNews menghapus sampel pemberitaan tersebut. Namun, hingga berita ini terpublikasi permintaan itu tidak diindahkan.
Baca Juga:
Polda Papua Gelar Upacara Peringatan Hari Pahlawan Ke–79
Tertulis dalam SPDP tersebut rujukan berupa:
a. Pasal 109 Ayat (1) KUHAP.
b. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
c. Laporan polisi nomor: LP/B/227/III/2023//SPKT/Polres Sorong Kota/Polda Papua Barat tanggal 14 Maret 2023.
d. Surat perintah penyidikan nomor: SP-Dik/326 III/2022/Reskrim tanggal 17 Maret 2023.
"Sehubungan dengan rujukan diatas diberitahukan bahwa mulai Jumat, 17 Maret 2023, penyidik Polres Sorong Kota telah melakukan penyidikan tentang perkara tindak pidana pengancaman sebagaimana diatur dalam pasal 335 KUHP yang terjadi di Kantor TeropongNews, Kota Sorong," dikutip dari surat perintah penyidikan tersebut Senin (20/3/2023).
Adapun tertulis dalam surat itu ditembuskan kepada Kapolda Papua Barat, Dirkrimum Polda Papua Barat, dan Ketua Pengadilan Negeri Sorong.
Baca Juga:
Pengeroyokan Wartawan di Maybrat, LP3BH Manokwari Desak Kapolres Maybrat Menindaklanjuti Laporan Polisi
"Dan pelapor saudara Moh Iqbal Muhiddin," demikian keterangan dalam SPDP tersebut.
Sebelumnya, Imam Mucholik mencatat, ihwal pelaku dan aktor kasus kekerasan terhadap wartawan sejauh ini belum ada yang sampai diseret ke meja hijau.
Ia mengharapkan anggota Polresta Sorong Kota dan Polda Papua Barat bisa menangkap para pelaku dan aktor yang mengancam akan menghabisi nyawa wartawan TeropongNews di Sorong.