WahanaNews-Papua Barat | Penyidik Polresta Sorong Kota telah menaikkan status kasus pengancaman terhadap karyawan Teropong News dari penyelidikan ke tahap penyidikan per Jumat (17/3/2023).
Pemimpin Redaksi TeropongNews Imam Mucholik usai memberikan keterangan kepada penyidik, menyampaikan apresiasinya atas langkah cepat kepolisian yang memproses laporan yang dilayangkan oleh pihaknya.
Baca Juga:
Polda Papua Gelar Upacara Peringatan Hari Pahlawan Ke–79
"Apresiasi kepada pihak kepolisan yang dengan gerak cepat merespons laporan kami," kata Imam dalam keterangannya, Senin (20/3/2023).
Sementara, Tim Divisi Hukum (Divkum) Teropong News Jefry Lambiobir yang mendampingi pemeriksaan tersebut berharap setelah diterbitkannya SPDP, sudah ada pelaku yang dijadikan tersangka oleh polisi.
"Informasinya hari ini pelaku akan dipanggil untuk diperiksa," ujar Jefry.
Baca Juga:
Pengeroyokan Wartawan di Maybrat, LP3BH Manokwari Desak Kapolres Maybrat Menindaklanjuti Laporan Polisi
Senada, anggota Divkum Teropong News, Agustinus Jehamin juga berharap, agar pelaku dikenai pasal berlapis tentang pengancaman juga pasal penghasutan dan menyertakan pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999.
"Penghasutan perlu dimasukkan karena info yang beredar massa yang datang itu karena dihasut atau diprovokasi, penyidik perlu menelusuri ini," ucap Jehamin.
Adapun Tim Divisi Hukum TeropongNews yang diwakili Moh iqbal Muhidin telah melapor ke Polres Sorong Kota, terkait kasus sekelompok massa yang mengancam akan membakar kantor serta membunuh wartawan TeropongNews sejak Selasa (14/3/2023) kemarin.
Laporan polisi tersebut teregister dengan nomor LP/B/227/III/2023//SPKT/Polres Sorong Kota/Polda Papua Barat.
Sejumlah massa merasa keberatan dengan pemberitaan menyoal maraknya dugaan ilegal logging di Sorong. Mereka memaksa pihak TeropongNews menghapus sampel pemberitaan tersebut. Namun, hingga berita ini terpublikasi permintaan itu tidak diindahkan.
Tertulis dalam SPDP tersebut rujukan berupa:
a. Pasal 109 Ayat (1) KUHAP.
b. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
c. Laporan polisi nomor: LP/B/227/III/2023//SPKT/Polres Sorong Kota/Polda Papua Barat tanggal 14 Maret 2023.
d. Surat perintah penyidikan nomor: SP-Dik/326 III/2022/Reskrim tanggal 17 Maret 2023.
"Sehubungan dengan rujukan diatas diberitahukan bahwa mulai Jumat, 17 Maret 2023, penyidik Polres Sorong Kota telah melakukan penyidikan tentang perkara tindak pidana pengancaman sebagaimana diatur dalam pasal 335 KUHP yang terjadi di Kantor TeropongNews, Kota Sorong," dikutip dari surat perintah penyidikan tersebut Senin (20/3/2023).
Adapun tertulis dalam surat itu ditembuskan kepada Kapolda Papua Barat, Dirkrimum Polda Papua Barat, dan Ketua Pengadilan Negeri Sorong.
"Dan pelapor saudara Moh Iqbal Muhiddin," demikian keterangan dalam SPDP tersebut.
Sebelumnya, Imam Mucholik mencatat, ihwal pelaku dan aktor kasus kekerasan terhadap wartawan sejauh ini belum ada yang sampai diseret ke meja hijau.
Ia mengharapkan anggota Polresta Sorong Kota dan Polda Papua Barat bisa menangkap para pelaku dan aktor yang mengancam akan menghabisi nyawa wartawan TeropongNews di Sorong.
"Insiden di TeropongNews ini semoga bisa sampai ada yang dipenjarakan agar bisa jadi efek jera bagi yang mau coba-coba melakukan kekerasan terhadap insan pers," ujar Imam.
Imam memastikan tidak akan memberikan ruang mediasi dengan pihak-pihak yang sudah jelas meneror para karyawannya di Sorong.
"Minta tolong teman-teman bantu mengawal proses hukum kasus ini. Saya sebagai Penanggung Jawab Teropong News berkomitmen untuk menolak segala bentuk kompromi dan mediasi," kata Imam. [anang/hot]