Saksi Manufandu juga menjelaskan bahwa selama proses pembuatan kontrak pekerjaan pembangunan Pelabuhan Yarmatum tersebut dirinya tidak pernah bertemu dan tidak pernah melihat Terdakwa Paul Anderson Wariori datang di kantor Dinas Perhubungan Provinsi Papua Barat.
"Saya hanya pernah melihat Rendhy Yembise saja yang datang bersama 4 (empat) orang temannya dan menemui Pak Basri Usman (terdakwa) selaku PPK. Tapi saya tidak mengenal orang-orang tersebut", jelas Saksi Manufandu dalam sidang kemarin sore.
Baca Juga:
Kasus Dugaan Tipikor Proyek Jaringan Listrik di Raja Ampat, Kajari Sorong Diminta Segera Melakukan Penahanan Terhadap Tersangka SW
Hal yang sama dilihat pula oleh saksi Yosinta Pakingki yang menjelaskan kalau Rendhy Yembise pernah beberapa kali datang hingga masuk ke ruang kerjanya dan menemui Bendahara Dinas Perhubungan Provinsi Papua Barat yaitu Merry Kokali.
"Saat itu, dia datang bersama Pak Basri Usman", urai saksi Pakingki.
Ditambahkan pula oleh saksi Manufandu bahwa dirinya mengenal Terdakwa Paul Anderson Wariori, karena pernah Terdakwa tersebut mengerjakan Pembangunan Pelabuhan Tanggaromi di Kaimana dan selesai dengan baik.
Baca Juga:
Mahfud Tegaskan Pengungkapan Kasus Korupsi Tak Berhenti di Enembe
Tapi dalam pekerjaan Pembangunan Pelabuhan Yarmatum ini yang mengerjakan adalah Rendhy Yembise dan ternyata bermasalah, terang Saksi Manufandu dalam sidang.
Untuk diketahui sidang akan dilanjutkan Rabu (31/5/23) dengan agenda masih pemeriksaan saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Papua Barat. [Redaktur: Hotbert Purba]