WahanaNews-Papua Barat | Persidangan perkara pidana dugaan tindak pidana korupsi dana pengadaan tiang pancang dermaga Yarmatum, Distrik Sough Jaya, Kabupaten Teluk Wondama dilanjutkan di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Manokwari, pada Rabu (24/5/23).
Dalam sidang yang dipimpin hakim Ketua Berlinda Ursula Mayor, SH, L.LM tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bima Yudha Asmara, SH, MH dan timnya mengajukan 2 (dua) orang saksi, yaitu saksi Sara Herlina Manufandu, S.ST dan saksi Yosinta Pakingki, SE.
Baca Juga:
Kasus Dugaan Tipikor Proyek Jaringan Listrik di Raja Ampat, Kajari Sorong Diminta Segera Melakukan Penahanan Terhadap Tersangka SW
Keduanya sehari-harinya sebagai staf pada Kantor Dinas Perhubungan Provinsi Papua Barat.
Saksi Sara Herlina Manufandu, S.ST sebagai staf pada bidang pelayaran seksi kepelabuhanan menjelaskan diawal keterangannya kepada Ketua Majelis Mayor bahwa dirinya adalah pembuat dan penyusun draft kontrak pekerjaan pengadaan tiang pancang dermaga pelabuhan Yarmatum tersebut.
Ketika dicecar oleh Hakim Ketua Mayor tentang siapa yang memerintahkan saksi Manufandu mengerjakan draft kontrak?
Baca Juga:
Mahfud Tegaskan Pengungkapan Kasus Korupsi Tak Berhenti di Enembe
Dijawabnya, "karena diperintahkan oleh Pak Basri Usman (terdakwa) sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut".
Saksi Manufandu sempat menjelaskan bahwa dia diperintahkan membuat kontrak di awal bulan Desember 2021 dengan jenjang waktu kontrak selama 1 (satu) bulan, dan durasi tanggal 27 November hingga 31 Desember 2021.
Ketika dicecar oleh Hakim Ketua Mayor lagi terkait jawaban saksi Manufandu pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat pada halaman 5, pertanyaan nomor 17 terkait rapat tanggal 13 Desember 2021 atas permintaan Kepala Dinas Perhubungan Agustinus Kadakolo (Terdakwa).
Saksi Manufandu juga menjelaskan bahwa dirinya dipanggil menghadap kepada Terdakwa Agustinus Kadakolo selaku Kepala Dinas Perhubungan pada tanggal 9 Desember 2021 untuk membuat surat undangan rapat antar Dinas Perhubungan Provinsi Papua Barat dengan Pokja 40 pada hari Senin, 13 Desember 2021.
Tapi Anehnya, dalam rapat tersebut yang dihadiri pula saksi Manufandu, serta Terdakwa Agustinus Kadakolo dan Terdakwa Basri Usman serta staf Dinas Perhubungan Provinsi Papua Barat serta pihak Pokja 40, tapi sama sekali tidak dibuat notulensinya.
"Setelah selesai rapat baru Pak Agustinus Kadakolo datang menemui saya dan menyerahkan catatan di kertas agar saya mengetik hasil rapat tersebut" terang saksi Manufandu kemudian.
Hasil rapat tersebut diantaranya, Pokja 40 tidak melakukan review KAK kepada PPK sebelum diumumkan Paket Pekerjaan Pembangunan Pelabuhan Yarmatum.
Dukungan pabrik yang diminta adalah tiang pancang baja sesuai HPS dan ruang lingkup pekerjaan.
Mengingat waktu pelaksanaan dan anggaran akan berakhir serta penutupan anggaran tanggal 15 Desember 2021, sehingga KPA dan PPK memutuskan untuk tidak bersedia membuat kontrak pekerjaan maupun tagihan.
Selanjutnya pekerjaan pembangunan Pelabuhan Yarmatum keputusan hasil lelangnya ditolak dan anggarannya dikembalikan ke kas daerah.
Saat dicecar oleh Penasihat Hukum Paul Anderson Wariori, Advokat Yan Christian Warinussy, SH tentang apakah ada keputusan tertulis atau lisan dari Terdakwa Agustinus Kadakolo pasca rapat tanggal 13 Desember 2021 tersebut untuk menghentikan proses proyek pembangunan Pelabuhan Yarmatum? Saksi Manufandu menjawab, "tidak ada keputusan apapun bapak".
Saksi Manufandu juga menjelaskan bahwa selama proses pembuatan kontrak pekerjaan pembangunan Pelabuhan Yarmatum tersebut dirinya tidak pernah bertemu dan tidak pernah melihat Terdakwa Paul Anderson Wariori datang di kantor Dinas Perhubungan Provinsi Papua Barat.
"Saya hanya pernah melihat Rendhy Yembise saja yang datang bersama 4 (empat) orang temannya dan menemui Pak Basri Usman (terdakwa) selaku PPK. Tapi saya tidak mengenal orang-orang tersebut", jelas Saksi Manufandu dalam sidang kemarin sore.
Hal yang sama dilihat pula oleh saksi Yosinta Pakingki yang menjelaskan kalau Rendhy Yembise pernah beberapa kali datang hingga masuk ke ruang kerjanya dan menemui Bendahara Dinas Perhubungan Provinsi Papua Barat yaitu Merry Kokali.
"Saat itu, dia datang bersama Pak Basri Usman", urai saksi Pakingki.
Ditambahkan pula oleh saksi Manufandu bahwa dirinya mengenal Terdakwa Paul Anderson Wariori, karena pernah Terdakwa tersebut mengerjakan Pembangunan Pelabuhan Tanggaromi di Kaimana dan selesai dengan baik.
Tapi dalam pekerjaan Pembangunan Pelabuhan Yarmatum ini yang mengerjakan adalah Rendhy Yembise dan ternyata bermasalah, terang Saksi Manufandu dalam sidang.
Untuk diketahui sidang akan dilanjutkan Rabu (31/5/23) dengan agenda masih pemeriksaan saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Papua Barat. [Redaktur: Hotbert Purba]