Wahananews-Papua Barat | Penyidik Tipidkor Ditreskrimsus Polda Papua Barat telah melakukan penyelidikan terhadap Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Hibah KONI Provinsi Papua Barat.
Perkembangan Penyidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi telah naik ke Penyidikan, selanjutnya Penyidik sedang dalami para tersangka,” jelas Dirkrimsus Polda Papua Barat Kombes Pol. Romylus Tamtelahitu dalam siaran persnya, Sabtu (16/12/).
Baca Juga:
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hadirkan 2 Saksi, Sidang Perkara Pidana Dugaan Tipikor Pengadaan Tiang Pancang Dermaga Yarmatum
Kasus ini sedang menjadi perhatian publik, telah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi sebanyak 30 orang dengan pengumpulan sejumlah dokumen penting terkait dana hibah KONI.
Dirkrimsus Polda Papua Barat Kombes Pol. Romylus Tamtelahitu juga mengatakan setelah 90 hari proses penyelidikan berjalan, pada Senin 12 Desember 2022 telah dilaksanakan gelar perkara, hasil rekomendasinya adalah perkara KONI telah ditingkatkan statusnya dari tahap Penyelidikan ke Tahap Penyidikan.
"Fokus penyidikannya adalah Dana Hibah KONI Provinsi Papua Barat TA 2019, 2020 dan 2021 dengan Nilai Anggaran Rp227.495.122.000,-", jelas Dirkrimsus.
Baca Juga:
LP3BH Manokwari: Proses Hukum Dugaan Tipikor Dana Hibah KONI Papua Barat Belum Jelas
Berdasarkan sprint, lanjut Romylus Tamtelahitu, penyidikan pada 13 Desember 2022, penyidik telah berkoordinasi dengan kejaksaan Tinggi Papua Barat, menerbitkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) 14 Desember 2022.
Peningkatan proses hukum dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan didasarkan telah diperolehnya lebih dari 2 alat bukti oleh penyidik dan temuan indikasi kerugian keuangan negara mencapai angka milyaran.
Berdasarkan fakta-fakta di ketahui KONI Provinsi Papua Barat dalam kurun waktu Tahun 2019, 2020 dan 2021 telah mendapatkan dana Hibah Provinsi Papua Barat sebesar Rp227.495.122.000,- diantaranya :