WahanaNews-Papua Barat | Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari memberi apresiasi kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat Juniman Hutagaol dan jajarannya yang sudah melakukan upaya penyelidikan hingga akan menetapkan tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Papua Barat kepada Pemuda Katolik di Provinsi Papua Barat pada awal tahun 2023 mendatang.
Pernyataan Asisten Tindak Pidana Khusus (Adpidsus) Abun Hasbullah Syambas, SH, MH kepada sejumlah media belum lama ini memberi harapan bagi para pencari keadilan di Tanah Papua, khususnya Provinsi Papua Barat.
Baca Juga:
Resmi Jadi Presiden-Wapres RI 2024-2029, LP3BH Manokwari Ucapkan Selamat Bekerja kepada Prabowo - Gibran
Hal ini disampaikan Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari Yan Christian Warinussy, SH kepada WahanaNews.co dalam keterangan tertulis melalui pesan WhatsApp, Rabu malam (28/12)
LP3BH Manokwari berharap bahwa penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pemuda Katolik mampu menjangkau mereka yang selama ini sudah menikmati dan atau mendapat kenikmatan dari penyalahgunaan dana tersebut.
Bahkan menurut pihaknya, apabila ada aparat negara dan atau Aparat Sipil Negara (ASN) yang terlibat agar ditindak tegas sesuai aturan perundangan yang berlaku.
Baca Juga:
LP3BH Manokwari Apresiasi Kajari Sorong Melanjutkan Penyidikan Kasus Dugaan Tipikor ATK dan Barang Cetakan di BPKAD
UU No. 31 Tahun 1999 telah memberi definisi yang tegas dan jelas mengenai siapa yang dapat dijerat sebagai tersangka, baik dari kalangan ASN maupun korporasi, termasuk pihak swasta.
Sehingga langkah progresif Kajati Papua Barat melalui Adpidsus nya sedang dinantikan oleh semua pemerhati tindak pidana korupsi di Papua Barat jelang tahun 2023, demikian Yan Christian Warinussy. [hot]