Wahananews-Papua Barat | Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari memberi apresiasi atas telah ditingkatkannya tahapan proses hukum kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dana hibah Provinsi Papua Barat kepada Komite Nasional Olahraga Indonesia (KONI) Provinsi Papua Barat.
Peningkatan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan merupakan suatu bagian dari tahapan proses hukum sesuai amanat Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kita Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Baca Juga:
Terkait Korupsi KA, Kejagung Periksa Tiga Mantan Kepala BTP Sumbangut
LP3BH Manokwari juga memandang bahwa proses hukum yang efektif berlangsung akan dapat memberikan efek positif bagi penyelamatan kerugian negara dan sekaligus memberi efek jera bagi para terduga pelaku dalam kasus ini.
Fokus perhatian penyidikan kasus ini yang diduga merugikan negara sejumlah Rp227.495.122.000,- (Dua ratus dua puluh tujuh Milyar Empat ratus sembilan puluh lima juta seratus dua puluh dua ribu rupiah), dimana Koni Provinsi Papua Barat mendapat dana hibah dari Pemprov.
Demikian disampaikan Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari dalam keterangan tertulis kepada WahanaNews.co, Sabtu (17/12).
Baca Juga:
Korupsi Tata Niaga PT Timah, 3 Eks Kadis ESDM Babel Dituntut 6 Hingga 7 tahun Penjara
LP3BH Manokwari mendorong Kapolda Papua Barat Barat, khususnya Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir.Reskrimsus) untuk tetap konsisten menindaklanjuti proses hukum kasus dugaan Tipikor dana hibah KONI Papua Barat ini hingga dikeluarkan P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat.
Nilai kerugian negara yang sangat fantastis untuk Provinsi Papua Barat, khususnya bagi organisasi kemasyarakatan Olahraga penerima dana bantuan hibah.
Menurut LP3BH Manokwari, ke depan seharusnya Pemerintah Daerah Provinsi Papua Barat lebih selektif dalam mempertimbangkan pemberian dana hibah bagi organisasi semacam ini.