WahanaNews-Papua Barat | Persidangan perkara pidana dugaan tindak pidana korupsi dana pengadaan tiang pancang dermaga Yarmatum, Distrik Sough Jaya, Kabupaten Teluk Wondama dilanjutkan di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Manokwari, pada Rabu (24/5/23).
Dalam sidang yang dipimpin hakim Ketua Berlinda Ursula Mayor, SH, L.LM tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bima Yudha Asmara, SH, MH dan timnya mengajukan 2 (dua) orang saksi, yaitu saksi Sara Herlina Manufandu, S.ST dan saksi Yosinta Pakingki, SE.
Baca Juga:
Kasus Dugaan Tipikor Proyek Jaringan Listrik di Raja Ampat, Kajari Sorong Diminta Segera Melakukan Penahanan Terhadap Tersangka SW
Keduanya sehari-harinya sebagai staf pada Kantor Dinas Perhubungan Provinsi Papua Barat.
Saksi Sara Herlina Manufandu, S.ST sebagai staf pada bidang pelayaran seksi kepelabuhanan menjelaskan diawal keterangannya kepada Ketua Majelis Mayor bahwa dirinya adalah pembuat dan penyusun draft kontrak pekerjaan pengadaan tiang pancang dermaga pelabuhan Yarmatum tersebut.
Ketika dicecar oleh Hakim Ketua Mayor tentang siapa yang memerintahkan saksi Manufandu mengerjakan draft kontrak?
Baca Juga:
Mahfud Tegaskan Pengungkapan Kasus Korupsi Tak Berhenti di Enembe
Dijawabnya, "karena diperintahkan oleh Pak Basri Usman (terdakwa) sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut".
Saksi Manufandu sempat menjelaskan bahwa dia diperintahkan membuat kontrak di awal bulan Desember 2021 dengan jenjang waktu kontrak selama 1 (satu) bulan, dan durasi tanggal 27 November hingga 31 Desember 2021.
Ketika dicecar oleh Hakim Ketua Mayor lagi terkait jawaban saksi Manufandu pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat pada halaman 5, pertanyaan nomor 17 terkait rapat tanggal 13 Desember 2021 atas permintaan Kepala Dinas Perhubungan Agustinus Kadakolo (Terdakwa).