Saksi Manufandu juga menjelaskan bahwa dirinya dipanggil menghadap kepada Terdakwa Agustinus Kadakolo selaku Kepala Dinas Perhubungan pada tanggal 9 Desember 2021 untuk membuat surat undangan rapat antar Dinas Perhubungan Provinsi Papua Barat dengan Pokja 40 pada hari Senin, 13 Desember 2021.
Tapi Anehnya, dalam rapat tersebut yang dihadiri pula saksi Manufandu, serta Terdakwa Agustinus Kadakolo dan Terdakwa Basri Usman serta staf Dinas Perhubungan Provinsi Papua Barat serta pihak Pokja 40, tapi sama sekali tidak dibuat notulensinya.
Baca Juga:
Kasus Dugaan Tipikor Proyek Jaringan Listrik di Raja Ampat, Kajari Sorong Diminta Segera Melakukan Penahanan Terhadap Tersangka SW
"Setelah selesai rapat baru Pak Agustinus Kadakolo datang menemui saya dan menyerahkan catatan di kertas agar saya mengetik hasil rapat tersebut" terang saksi Manufandu kemudian.
Hasil rapat tersebut diantaranya, Pokja 40 tidak melakukan review KAK kepada PPK sebelum diumumkan Paket Pekerjaan Pembangunan Pelabuhan Yarmatum.
Dukungan pabrik yang diminta adalah tiang pancang baja sesuai HPS dan ruang lingkup pekerjaan.
Baca Juga:
Mahfud Tegaskan Pengungkapan Kasus Korupsi Tak Berhenti di Enembe
Mengingat waktu pelaksanaan dan anggaran akan berakhir serta penutupan anggaran tanggal 15 Desember 2021, sehingga KPA dan PPK memutuskan untuk tidak bersedia membuat kontrak pekerjaan maupun tagihan.
Selanjutnya pekerjaan pembangunan Pelabuhan Yarmatum keputusan hasil lelangnya ditolak dan anggarannya dikembalikan ke kas daerah.
Saat dicecar oleh Penasihat Hukum Paul Anderson Wariori, Advokat Yan Christian Warinussy, SH tentang apakah ada keputusan tertulis atau lisan dari Terdakwa Agustinus Kadakolo pasca rapat tanggal 13 Desember 2021 tersebut untuk menghentikan proses proyek pembangunan Pelabuhan Yarmatum? Saksi Manufandu menjawab, "tidak ada keputusan apapun bapak".