WahanaNews-Papua Barat | Kejaksaan Negeri Fakfak telah merilis Perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Hibah daerah dari Pemda Kabupaten Fakfak Kepada KPU Kabupaten Fakfak pada Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Fafkak tahun 2020.
Dimana pada tahun 2019 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Fakfak telah menerima bantuan dana hibah dari Pemerintah Daerah Kabupaten Fakfak yang bersumber dari APBD Kabupaten Fakfak Tahun 2019 dan 2020 sebesar Rp. 45.850.000.000,- (empat puluh lima milyar delapan ratus lima puluh juta rupiah).
Baca Juga:
Sholat Isya di Masjid Fatahillah, Wali Kota Binjai Serahkan Dana Hibah
Bahwa dana hibah yang diperoleh oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Fakfak diperuntukkan untuk pembiayaan dalam Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Fakfak Tahun 2020 yang diatur Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Pemerintah Daerah kabupaten Fakfak dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Fakfak.
Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2019 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 902); Pasal 19 (1) Pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf d, dilakukan oleh KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota secara formal dan material terhadap penggunaan Belanja Hibah Kegiatan Pemilihan yang dikelola oleh KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bahwa berdasarkan hasil penyidikan yakni pemeriksaan saksi-saksi baik itu dari KPU sebanyak 16 saksi, 3 saksi dari BPKAD dan 11 saksi dari pihak ketiga dengan total 30 saksi serta barang bukti yang telah dilakukan penyitaan sebanyak 527 dokumen terkait, terdapat kegiatan-kegiatan yang fiktif dan telah dilakukan mark up.
Baca Juga:
Gelar Bimtek Pengelolaan Dana Hibah Pilkada, Ketua KPU Kota Bekasi Sampaikan Hal Ini
Dimana pertanggungjawaban dana hibah tidak didukung dengan bukti pertanggungjawban yang lengkap dan sah sesuai ketentuan dalam Rencana Kebutuhan Anggaran (RKA) penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Fakfak tahun 2020.
Bahwa selain itu, dana hibah penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Fakfak tahun 2020 juga digunakan untuk kepentingan pribadi.
Berdasarkan penghitungan kerugian keuangan negara oleh Ahli Hukum Keuangan Negara dan Ahli Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Dr. Hernold F Makawimbang, M. Si, MH atas data/dokumen dan informasi berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi kegiatan “Penyalahgunaan Dana Hibah yang diberikan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Fakfak Pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Fakfak dalam rangka Penyelenggaraan Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Fakfak Tahun 2020.