PAPUA-BARAT.WAHANANEWS.CO, Kota Sorong – Institut USBA bersama Tim 9 Gelar Senat Raja Ampat 2026 menyerahkan dokumen aspirasi masyarakat adat Raja Ampat kepada Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (DPRP) Papua Barat Daya, Senin (7/7), di Ruang Sidang DPRP Papua Barat Daya, Kota Sorong.
Dokumen tersebut merupakan hasil konsolidasi masyarakat adat melalui Gelar Senat I dan Gelar Senat II Raja Ampat, yang dihadiri sedikitnya oleh 20 sub suku dan 20 organisasi masyarakat adat dari berbagai wilayah di Raja Ampat.
Baca Juga:
Institut USBA Gerakkan Warga Tiga Kampung di Distrik Ayau Tanam 1.020 Bibit Mangrove, Atasi Banjir Pasang dan Jaga Ekosistem Pesisir
Aspirasi yang disampaikan menempatkan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat sebagai agenda prioritas di Provinsi Papua Barat Daya.
Delegasi Tim 9 dipimpin oleh Rudi Dimara, Sekretaris Jenderal sekaligus juru bicara utama Tim 9 Gelar Senat Raja Ampat 2026, didampingi Charles Imbir, Direktur Institut USBA; Salomina Moifilit, perwakilan perempuan adat Salawati; dan Frans Klasin, Kepala Suku Fiawat.
DPRP Papua Barat Daya.
Baca Juga:
Polemik MRP: Gejala Permukaan dari Krisis Otonomi Khusus Papua
Sementara dari DPRP Papua Barat Daya hadir Frengky Umpain, Ketua Kelompok Khusus DPRP jalur Otonomi Khusus perwakilan Raja Ampat sekaligus pimpinan rapat, bersama George Karel Dedaida, Bernike Susana Kalami, serta anggota Komisi I DPRP Papua Barat Daya, yakni Habel Howay, Yanto Yatam, dan Yustus Kambu.
Dalam pemaparannya, Direktur Institut USBA Charles Imbir menjelaskan bahwa Raja Ampat tidak hanya dikenal sebagai kawasan dengan keanekaragaman hayati laut tertinggi di dunia, tetapi juga merupakan rumah bagi keragaman suku, bahasa, dan sistem pengetahuan adat yang selama ini menjadi fondasi pengelolaan sumber daya alam di Raja Ampat.
“Konservasi di Raja Ampat tidak lahir dari ruang kosong. Ia tumbuh dari nilai, pengetahuan, dan praktik masyarakat adat yang telah menjaga wilayahnya selama bergenerasi. Karena itu, pengakuan terhadap masyarakat adat merupakan syarat penting bagi keberlanjutan Raja Ampat,” kata Charles.
Sebagai juru bicara utama Tim 9, Rudi Dimara menegaskan bahwa pengakuan masyarakat hukum adat bukan semata agenda budaya, tetapi merupakan agenda konstitusional, agenda keadilan sosial, dan agenda pembangunan Papua Barat Daya.
Menurutnya, sebagai provinsi baru, Papua Barat Daya membutuhkan fondasi kebijakan yang kuat untuk memastikan masyarakat adat memperoleh pengakuan dan perlindungan hukum.
“Kami mendorong agar Perda dan Perdasus tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat menjadi salah satu prioritas legislasi di Papua Barat Daya. Tanpa pengakuan hukum, masyarakat adat akan terus berada pada posisi rentan ketika berhadapan dengan perubahan tata ruang, investasi, dan berbagai kepentingan pembangunan lainnya,” ujar Rudi.
Tim 9 juga menekankan pentingnya pemetaan wilayah adat sebagai dasar bagi pengakuan masyarakat hukum adat dan sebagai salah satu rujukan dalam penyusunan tata ruang daerah.
“Peta wilayah adat bukan sekadar peta batas. Ia adalah peta sejarah, identitas, dan ruang hidup masyarakat adat.
Pengakuan masyarakat hukum adat harus berjalan seiring dengan pemetaan wilayah adat agar pembangunan memiliki kepastian hukum dan tidak mengabaikan hak-hak masyarakat adat,” tegas Rudi.
Selain agenda regulasi, Tim 9 juga menyampaikan rencana penyelenggaraan Sekolah Kader Adat Raja Ampat dan Jambore Masyarakat Adat Raja Ampat Tahun 2026 sebagai bagian dari penguatan kapasitas dan konsolidasi masyarakat adat di Raja Ampat.
Sekolah Kader Adat diharapkan menjadi ruang pembelajaran bagi generasi muda mengenai kepemimpinan, hak-hak masyarakat adat, dan tata kelola sumber daya alam, sedangkan Jambore Masyarakat Adat akan menjadi forum besar untuk memperkuat persatuan masyarakat adat dan mendeklarasikan keberadaan suku, bahasa, dan wilayah adat di Raja Ampat.
DPRP Papua Barat Daya menerima dokumen aspirasi yang disampaikan Tim 9 dan menyatakan komitmennya untuk mengawal berbagai usulan tersebut sesuai mekanisme yang berlaku di DPRP Papua Barat Daya.
Bagi Institut USBA dan Tim 9, pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat merupakan fondasi bagi pembangunan yang berkeadilan dan sekaligus menjadi investasi jangka panjang bagi keberlanjutan Raja Ampat.
“Menjaga Raja Ampat berarti menjaga masyarakat adatnya. Ketika masyarakat adat diakui dan dilindungi, maka bentang laut, hutan, dan warisan budaya Raja Ampat juga akan terlindungi,” tutup Rudi Dimara.
[Redaktur: Hotbert Purba]