1) Tahun 2019 sebesar Rp 60.000.000.000,- (enam puluh milyar)
2) Tahun 2020 sebesar Rp 99.995.122.000,- (sembilan puluh sembilan milyar sembilan ratus sembilan puluh lima juta seratus dua puluh dua ribu rupiah)
Baca Juga:
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hadirkan 2 Saksi, Sidang Perkara Pidana Dugaan Tipikor Pengadaan Tiang Pancang Dermaga Yarmatum
3. Tahun 2021 sebesar Rp 67.500.000.000.- (enam puluh tujuh milyar lima ratus juta rupiah)
Penyidik Tipidkor Polda berhasil mengungkap terdapat belanja dan kegiatan dalam pertanggungjawaban (LPJ) KONI Provinsi Papua Barat yang tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.
Juga tidak disertai bukti pendukung yang sah dan lengkap sehingga tidak sesuai Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 13 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Baca Juga:
LP3BH Manokwari: Proses Hukum Dugaan Tipikor Dana Hibah KONI Papua Barat Belum Jelas
Pasal yang diterapkan dalam perkara ini adalah Pasal 2 ayat (1) UU RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan di tambah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 Ancaman hukumannya adalah paling singkat 4 (empat) tahun penjara dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit senilai Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak senilai Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah).
Pasal 3 UU RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan di tambah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 ancaman hukumannya adalah paling singkat 1 (satu) tahun penjara dan paling lama 20 (dua puluh) tahun penjara dan atau denda paling sedikit sebesar Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak sebesar Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah).
"Terkait siapa tersangkanya, penyidik masih terus melakukan pendalaman dengan prinsip due process of law sehingga melalui mekanisme gelar perkara akan dapat ditentukan pihak yg dapat diminta pertanggungjawaban, demikian Dirkrimsus Polda Papua Barat Kombes Pol. Romylus Tamtelahitu. [hot]