4. Pakai jasa Notaris PPAT pada proses jual beli
Dalam proses jual beli tanah, sebaiknya pembeli jangan ragu atau sungkan mengeluarkan dana tambahan untuk menyewa jasa notaris PPAT dalam membantu proses jual beli tanah.
Baca Juga:
Kemenkumham Bengkulu Buka Seminar Konsekuensi Peraturan Pemerintah
Hal ini bertujuan aga dari pihak PPAT dapat mengecek kondisi sertifikat dengan tanah apakah sesuai serta tidak ditemukannya permasalahan pada sertifikat sebagai surat hak milik sebelum proses jual beli. Pihak PPAT bisa mengecek juga keaslian sertifikat tersebut di badan pertanahan untuk menghindari permasalahan atau sengketa pemalsuan sertifikat. Jika sertifikat tidak bermasalah atau aman, maka proses jual beli dapat dilanjutkan.
5. Membuat AJB dan balik nama
Masih memerlukan jasa notaris PPAT, dengan memakai jasa tersebut maka proses jual beli dapat lebih kuat dengan adanya saksi dari PPAT.
Baca Juga:
Menteri Hadi Ungkap 5 Pihak yang Kerap Jadi Mafia Tanah: Okum BPN hingga Kades
Selain itu kita bisa membuat surat kuasa atau akta tanah serta meminta dilakukannya balik nama hak pemilik tanah.
Segala surat permohonan dapat dibantu dibuat oleh pihak PPAT, sementara untuk jual beli biasanya baik kita maupun pihak penjual diminta untuk menyiapkan berkas surat pembayaran PBB, sertifikat tanah, IMB, serta surat roya jika masih ada tanggungan dari pihak ketiga.
Selain itu kita juga menyiapkan kartu identitas, bukti pembayaran PPh dan BPHTB. Selain itu, tanyakan kepada pihak PPAT, hal apa lagi yang harus dilakukan agar proses jual beli yang dilakukan bisa terjadi secara sah dari segi hukum dan dengan bukti yang kuat. [hot]