Sertakan pula surat permohonan balik nama dengan tanda tangan pembeli, sertifikat hak atas tanah, KTP penjual dan pembeli, bukti lunas Pph, serta bukti lunas BPHTB.
Setelah proses selesai, petugas BPN akan membuatkan surat tanda bukti penerimaan proses balik nama. Setelah itu nama penjual di buku tanah dan sertifikat akan dicoret dengan tanda tangan dari kepala kantor pertanahan dan diganti dengan nama pembeli.
Baca Juga:
Kemenkumham Bengkulu Buka Seminar Konsekuensi Peraturan Pemerintah
Hal yang tak kalah penting dalam jual beli tanah adalah proses transaksi. Usahakan untuk membayar tanah di hadapan saksi, notaris, dan atau pihak yang berwenang. Jika perlu didokumentasikan transaksi tersebut sebagai bukti kuat jika terjadi masalah di kemudian hari.
Jadi dalam membeli sebidang tanah, prosesnya tidak seperti semudah membeli barang elektronik yang hanya melihat fisik dan spesifikasi, maka dilakukan pembayaran dengan disertai bukti kwitansi.
Pada Tata Cara Jual Beli Tanah, proses harus lebih teliti dengan memerlukan beberapa tahap agar kemudian terhindar dari kemungkinan terjadinya sengketa kedepannya.
Baca Juga:
Menteri Hadi Ungkap 5 Pihak yang Kerap Jadi Mafia Tanah: Okum BPN hingga Kades
Juga ini beberapa cara membeli tanah yang perlu diingat dirangkum dari berbagai sumber:
1. Ketahui penyebab jual beli tanah dianggap tidak sah
Dalam membeli sebuah tanah, perlu kita ketahui bahwa tanah yang akan dibeli harus dipastikan tidak sedang dalam sengketa, misalnya masih dalam tanggungan dari pihak tertentu atau tidak sedang dalam penyitaan dari penjamin tanah sebelumnya.