Wahananews-Papua Barat | Sebelum membeli sebidang tanah, ada hal-hal penting yang harus di ketahui agar tidak tertipu. Pasalnya harga tanah cukup mahal.
Jika kamu tertipu, kebayang kan berapa uang yang melayang? Tapi jangan takut untuk membeli tanah, apalagi tanah merupakan salah satu pilihan investasi jangka panjang yang sangat menguntungkan.
Baca Juga:
Kemenkumham Bengkulu Buka Seminar Konsekuensi Peraturan Pemerintah
Harga tanah akan terus meningkat seiring dengan meningkatnya permintaan tanah. Nah, untuk menghindari penipuan, tips membeli tanah di bawah ini mungkin bisa membantu.
Cek Kondisi Tanah
Jangan terburu-buru untuk membeli tanah sebelum kamu tahu pasti kondisinya. Datanglah langsung ke lokasi untuk melihat kontur dan jenis tanah yang akan kamu beli.
Baca Juga:
Menteri Hadi Ungkap 5 Pihak yang Kerap Jadi Mafia Tanah: Okum BPN hingga Kades
Apakah kamu mampu mendirikan bangunan di atas tanah tersebut melihat kondisinya. Hindari kontur tanah yang miring, kecuali kamu memang sengaja memilihnya. Perhatikan pula ketersedian sumber air di area tanah tersebut.
Pilihlah tanah yang lokasinya strategis, terutama jika kamu bertujuan untuk menjadikannya aset investasi.
Pasalnya lokasi strategis dan infrastruktur yang memadai di sekitarnya akan membuat harga tanah dan properti tersebut meningkat jika dijual beberapa tahun ke depan.
Cek Kelengkapan Surat-Surat Tanah
Mengecek kelengkapan dokumen juga sangat penting dilakukan. Pertama-tama kamu harus mengecek status tanah, bermasalah atau tidak, sedang dijaminkan atau tidak, dan dalam sengketa atau tidak.
Caranya kamu bersama penjual bisa datang ke kantor BPN (Badan Pertanahan Nasional) setempat atau mengecek menggunakan aplikasi layanan online BPN, seperti Aplikasi “ Sentuh Tanahku” yang telah diluncurkan BPN yang dapat didownload di play store android smart phone.
Sesuai Pasal 34 PP No. 24 Tahun 1997, BPN akan mengecek keaslian sertifikat berdasarkan peta pendaftaran, daftar tanah, surat ukur, dan buku tanah.
Setelah itu pastikan keaslian sertifikat tanah karena sudah banyak kasus penipuan jual beli tanah menggunakan sertifikat palsu.
Membuat Akta Jual Beli (AJB)
Setelah kamu memastikan semua dokumen lengkap, tahap selanjutnya akan melibatkan jasa Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk membuat Akta Jual Beli (AJB).
Akta ini berupa perjanjian jual-beli sebagai bukti pengalihan hak atas tanah sebagai akibat dari jual-beli. Dengan menggunakan jasa PPAT untuk membuat AJB, transaksi jual beli yang kamu lakukan dijamin sah secara hukum.
Jadi ketika timbul masalah di kemudian hari, posisimu akan tetap aman.
Untuk membuat AJB, ini dia dokumen yang harus disiapkan, baik oleh penjual maupun pembeli.
Pihak Penjual
Sertifikat tanah asli
KTP penjual suami/istri
Jika suami/istri penjual sudah meninggal, maka perlu membawa serta akta kematian
Bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) selama 10 tahun terakhir
Surat persetujuan suami/istri
KK (Kartu Keluarga)
Pihak Pembeli
KTP
KK (Kartu Keluarga)
Membawa Berkas ke Kantor BPN
Setelah menandatangani AJB bersama dengan penjual dan PPAT, kamu harus menyerahkan berkas AJB asli ke kantor BPN selambat-lambatnya adalah tujuh hari setelah penandatanganan.
Sertakan pula surat permohonan balik nama dengan tanda tangan pembeli, sertifikat hak atas tanah, KTP penjual dan pembeli, bukti lunas Pph, serta bukti lunas BPHTB.
Setelah proses selesai, petugas BPN akan membuatkan surat tanda bukti penerimaan proses balik nama. Setelah itu nama penjual di buku tanah dan sertifikat akan dicoret dengan tanda tangan dari kepala kantor pertanahan dan diganti dengan nama pembeli.
Hal yang tak kalah penting dalam jual beli tanah adalah proses transaksi. Usahakan untuk membayar tanah di hadapan saksi, notaris, dan atau pihak yang berwenang. Jika perlu didokumentasikan transaksi tersebut sebagai bukti kuat jika terjadi masalah di kemudian hari.
Jadi dalam membeli sebidang tanah, prosesnya tidak seperti semudah membeli barang elektronik yang hanya melihat fisik dan spesifikasi, maka dilakukan pembayaran dengan disertai bukti kwitansi.
Pada Tata Cara Jual Beli Tanah, proses harus lebih teliti dengan memerlukan beberapa tahap agar kemudian terhindar dari kemungkinan terjadinya sengketa kedepannya.
Juga ini beberapa cara membeli tanah yang perlu diingat dirangkum dari berbagai sumber:
1. Ketahui penyebab jual beli tanah dianggap tidak sah
Dalam membeli sebuah tanah, perlu kita ketahui bahwa tanah yang akan dibeli harus dipastikan tidak sedang dalam sengketa, misalnya masih dalam tanggungan dari pihak tertentu atau tidak sedang dalam penyitaan dari penjamin tanah sebelumnya.
Kita juga perlu memeriksa kondisi atau keadaan tanah dengan memeriksa sendiri dan apakah sesuai dengan surat-surat tanah dalam hal ini sertifikat tanah.
Kita perlu mencocokan keadaan fisik misalnya ukuran luas tanah dan letak tanah apakah sudah sesuai dengan yang tertera dengan di dalam sertifikat sebagaimana tertulis.
Sebab, saat ini banyak kejahatan atau sengketa yang bisa terjadi dalam hal jual beli tanah dengan proses seperti demikian.
Selain itu perlu diketahui bahwa dalam pembelian tanah, diperlukan bukti kuat dalam mendukung proses jual beli tersebut. Proses jual beli sebaiknya bukan hanya sekedar kuitansi pembelian biasa.
Kedudukan jual beli secara sah akan kuat bila dilengkapi dengan kelengkapan bukti berupa keterangan surat jual beli. Hal tersebut biasanya dibuat dalam bentuk akta atau biasa dibuat akta tanah.
Pada surat tersebut dibuat dihadapan notaris sehingga lebih kuat secara hukum dan pembuatannya pun juga terdapat saksi pendukung.
Sebaiknya juga dalam pembelian segera dilakukan proses Cara Membuat Sertifikat Rumah Dari AJB dengan pembalikan nama pemilik tanah atau AJB yang bisa dilakukan dengan meminta keterangan dan bantuan dari pihak notaris pembuat akta tanah, mumpung masih terdapat pihak penjual dan pembeli tanah.
Pihak notaris juga dapat bisa sebagai perantara kejelasan prosedur prosedur jual beli dan pengurusan surat-surat tanah kepemilikan pada kantor pertanahan.
2. Ketahui keadaan tanah
Bila ingin membeli tanah, walau untuk sebuah investasi atau untuk membangun rumah sendiri maka sebaiknya kita perlu mengecek kondisi tanah.
Secara fisik kita perlu mengecek ukuran atau luas tanah, batas-batas tanah, bentuk tanah, serta keadaan tanah. Untuk ukuran dan batas perlu dipastikan apakah sesuai dengan keterangan surat tanah dan dengan batas yang sesuai dengan batas tanah orang lain.
Kadang tanah kosong yang dijual tidak nampak jelas batasnya. Selain itu menilai luas tanah juga disesuaikan dengan kebutuhan pencarian kita, apakah luasnya sudah sesuai dengan rencana pembangunan rumah atau bangunan lainnya.
Selain itu kita juga perlu meninjau lokasi tanah terhadap lingkungan untuk melihat nilai investasinya dalam beberapa tahun kedepan. Hal ini perlu bagi orang yang memang membeli tanah untuk tujuan investasi.
Untuk keadaan tanah, kita melihat apakah tanah tersebut berupa jenis bebatuan, daerah pegunungan, daerah pantai, atau mungkin permukaan yang tidak rata serta kontur tanah yang lembek.
Hal ini penting dinilai sebab sangat berguna dalam menentukan biaya tambahan ketika akan membangun sebuah bangunan di tanah tersebut. Sebab mungkin saja kita perlu biaya untuk menambah timbunan, atau mungkin menilai sumber air yang akan digunakan pada tempat tersebut.
Biasanya orang membeli tanah, terutama di daerah baru berkembang tanpa memikirkan sumber air serta aliran irigasi. Sehingga pada saat membangun rumah, akan memakan biasa lebih besar serta lebih rumit lagi saat membuat akses sumber air serta jalur pembuangan limbah rumah tangga.
3. Periksa surat-surat tanah serta hak pemilik
Setelah melihat tanah, maka kita perlu mencocokkan keadaan fisik tanah terhadap keterangan dari surat kepemilikan atau sertifikat. Hal yang dinilai dapat berupa luas tanah atau ukuran tanah, letak tanah, bentuk tanah serta batas-batas tanah apakah sudah sesuai dengan keadaan fisik atau belum.
Selain itu kita perlu memastikan juga nama pemilik hak dalam sertifikat dengan orang yang mengaku sebagai pemilik tanah tersebut sekarang.
Jika kita mendapatkan perbedaan nama antara pemilik yang tercatat dalam sertifikat dengan identitas yang saat ini sebagai pemilik tersebut maka tidak ada salahnya kita mengecek atau memastikan kembali.
Kita perlu memastikan apakah tanah tersebut milik perorangan atau kelompok orang misalnya warisan keluarga.
Sebagai contoh, biasanya perbedaan nama pemilik dari surat pemilik atau sertifikat dengan identitas penjual cenderung berkesempatan bisa lebih besar mengalami sengketa.
Hal yang paling sering ditemukan misalnya jika tanah tersebut awalnya adalah milik dari ayah si penjual sekarang yang diwariskan. Namun didalam sertifikat tersebut masih tertulis nama ayah dari si pemilik tanah tersebut.
Karena keadaan tersebut, bila kita sudah terlanjur membayar harga tanah, bisa saja dikemudian hari saudara dari pemilik tanah tersebut yang juga mengaku sebagai pewaris sah dari sang ayah yang sudah meninggal juga menuntut hak atas penjualan tersebut. Hal ini kemudian akan menjadi sengketa serta bisa merugikan kita sebagai pembeli.
4. Pakai jasa Notaris PPAT pada proses jual beli
Dalam proses jual beli tanah, sebaiknya pembeli jangan ragu atau sungkan mengeluarkan dana tambahan untuk menyewa jasa notaris PPAT dalam membantu proses jual beli tanah.
Hal ini bertujuan aga dari pihak PPAT dapat mengecek kondisi sertifikat dengan tanah apakah sesuai serta tidak ditemukannya permasalahan pada sertifikat sebagai surat hak milik sebelum proses jual beli. Pihak PPAT bisa mengecek juga keaslian sertifikat tersebut di badan pertanahan untuk menghindari permasalahan atau sengketa pemalsuan sertifikat. Jika sertifikat tidak bermasalah atau aman, maka proses jual beli dapat dilanjutkan.
5. Membuat AJB dan balik nama
Masih memerlukan jasa notaris PPAT, dengan memakai jasa tersebut maka proses jual beli dapat lebih kuat dengan adanya saksi dari PPAT.
Selain itu kita bisa membuat surat kuasa atau akta tanah serta meminta dilakukannya balik nama hak pemilik tanah.
Segala surat permohonan dapat dibantu dibuat oleh pihak PPAT, sementara untuk jual beli biasanya baik kita maupun pihak penjual diminta untuk menyiapkan berkas surat pembayaran PBB, sertifikat tanah, IMB, serta surat roya jika masih ada tanggungan dari pihak ketiga.
Selain itu kita juga menyiapkan kartu identitas, bukti pembayaran PPh dan BPHTB. Selain itu, tanyakan kepada pihak PPAT, hal apa lagi yang harus dilakukan agar proses jual beli yang dilakukan bisa terjadi secara sah dari segi hukum dan dengan bukti yang kuat. [hot]