Cek Kelengkapan Surat-Surat Tanah
Mengecek kelengkapan dokumen juga sangat penting dilakukan. Pertama-tama kamu harus mengecek status tanah, bermasalah atau tidak, sedang dijaminkan atau tidak, dan dalam sengketa atau tidak.
Baca Juga:
Kemenkumham Bengkulu Buka Seminar Konsekuensi Peraturan Pemerintah
Caranya kamu bersama penjual bisa datang ke kantor BPN (Badan Pertanahan Nasional) setempat atau mengecek menggunakan aplikasi layanan online BPN, seperti Aplikasi “ Sentuh Tanahku” yang telah diluncurkan BPN yang dapat didownload di play store android smart phone.
Sesuai Pasal 34 PP No. 24 Tahun 1997, BPN akan mengecek keaslian sertifikat berdasarkan peta pendaftaran, daftar tanah, surat ukur, dan buku tanah.
Setelah itu pastikan keaslian sertifikat tanah karena sudah banyak kasus penipuan jual beli tanah menggunakan sertifikat palsu.
Baca Juga:
Menteri Hadi Ungkap 5 Pihak yang Kerap Jadi Mafia Tanah: Okum BPN hingga Kades
Membuat Akta Jual Beli (AJB)
Setelah kamu memastikan semua dokumen lengkap, tahap selanjutnya akan melibatkan jasa Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk membuat Akta Jual Beli (AJB).
Akta ini berupa perjanjian jual-beli sebagai bukti pengalihan hak atas tanah sebagai akibat dari jual-beli. Dengan menggunakan jasa PPAT untuk membuat AJB, transaksi jual beli yang kamu lakukan dijamin sah secara hukum.