Jadi ketika timbul masalah di kemudian hari, posisimu akan tetap aman.
Untuk membuat AJB, ini dia dokumen yang harus disiapkan, baik oleh penjual maupun pembeli.
Baca Juga:
Kemenkumham Bengkulu Buka Seminar Konsekuensi Peraturan Pemerintah
Pihak Penjual
Sertifikat tanah asli
KTP penjual suami/istri
Jika suami/istri penjual sudah meninggal, maka perlu membawa serta akta kematian
Bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) selama 10 tahun terakhir
Surat persetujuan suami/istri
KK (Kartu Keluarga)
Pihak Pembeli
Baca Juga:
Menteri Hadi Ungkap 5 Pihak yang Kerap Jadi Mafia Tanah: Okum BPN hingga Kades
KTP
KK (Kartu Keluarga)
Membawa Berkas ke Kantor BPN
Setelah menandatangani AJB bersama dengan penjual dan PPAT, kamu harus menyerahkan berkas AJB asli ke kantor BPN selambat-lambatnya adalah tujuh hari setelah penandatanganan.