2. Ketahui keadaan tanah
Bila ingin membeli tanah, walau untuk sebuah investasi atau untuk membangun rumah sendiri maka sebaiknya kita perlu mengecek kondisi tanah.
Baca Juga:
Kemenkumham Bengkulu Buka Seminar Konsekuensi Peraturan Pemerintah
Secara fisik kita perlu mengecek ukuran atau luas tanah, batas-batas tanah, bentuk tanah, serta keadaan tanah. Untuk ukuran dan batas perlu dipastikan apakah sesuai dengan keterangan surat tanah dan dengan batas yang sesuai dengan batas tanah orang lain.
Kadang tanah kosong yang dijual tidak nampak jelas batasnya. Selain itu menilai luas tanah juga disesuaikan dengan kebutuhan pencarian kita, apakah luasnya sudah sesuai dengan rencana pembangunan rumah atau bangunan lainnya.
Selain itu kita juga perlu meninjau lokasi tanah terhadap lingkungan untuk melihat nilai investasinya dalam beberapa tahun kedepan. Hal ini perlu bagi orang yang memang membeli tanah untuk tujuan investasi.
Baca Juga:
Menteri Hadi Ungkap 5 Pihak yang Kerap Jadi Mafia Tanah: Okum BPN hingga Kades
Untuk keadaan tanah, kita melihat apakah tanah tersebut berupa jenis bebatuan, daerah pegunungan, daerah pantai, atau mungkin permukaan yang tidak rata serta kontur tanah yang lembek.
Hal ini penting dinilai sebab sangat berguna dalam menentukan biaya tambahan ketika akan membangun sebuah bangunan di tanah tersebut. Sebab mungkin saja kita perlu biaya untuk menambah timbunan, atau mungkin menilai sumber air yang akan digunakan pada tempat tersebut.
Biasanya orang membeli tanah, terutama di daerah baru berkembang tanpa memikirkan sumber air serta aliran irigasi. Sehingga pada saat membangun rumah, akan memakan biasa lebih besar serta lebih rumit lagi saat membuat akses sumber air serta jalur pembuangan limbah rumah tangga.