3. Periksa surat-surat tanah serta hak pemilik
Setelah melihat tanah, maka kita perlu mencocokkan keadaan fisik tanah terhadap keterangan dari surat kepemilikan atau sertifikat. Hal yang dinilai dapat berupa luas tanah atau ukuran tanah, letak tanah, bentuk tanah serta batas-batas tanah apakah sudah sesuai dengan keadaan fisik atau belum.
Baca Juga:
Peralihan Sepihak SHM Tanah di Ceger, Pengamat: Ini Ulah Mafia Tanah
Selain itu kita perlu memastikan juga nama pemilik hak dalam sertifikat dengan orang yang mengaku sebagai pemilik tanah tersebut sekarang.
Jika kita mendapatkan perbedaan nama antara pemilik yang tercatat dalam sertifikat dengan identitas yang saat ini sebagai pemilik tersebut maka tidak ada salahnya kita mengecek atau memastikan kembali.
Kita perlu memastikan apakah tanah tersebut milik perorangan atau kelompok orang misalnya warisan keluarga.
Baca Juga:
ATC dan PPAT Siapkan 49 Unit Ambulan Jelang Mudik Lebaran 2024
Sebagai contoh, biasanya perbedaan nama pemilik dari surat pemilik atau sertifikat dengan identitas penjual cenderung berkesempatan bisa lebih besar mengalami sengketa.
Hal yang paling sering ditemukan misalnya jika tanah tersebut awalnya adalah milik dari ayah si penjual sekarang yang diwariskan. Namun didalam sertifikat tersebut masih tertulis nama ayah dari si pemilik tanah tersebut.
Karena keadaan tersebut, bila kita sudah terlanjur membayar harga tanah, bisa saja dikemudian hari saudara dari pemilik tanah tersebut yang juga mengaku sebagai pewaris sah dari sang ayah yang sudah meninggal juga menuntut hak atas penjualan tersebut. Hal ini kemudian akan menjadi sengketa serta bisa merugikan kita sebagai pembeli.